{"pagination":"
Pada awalnya kita pahami transaksi peralihan hak milik atas\ntanah dengan cara jual beli yang selanjutnya dapat didaftarkan ke BPN dilakukan\nberdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT. Pemahaman ini\ndiambil dari suatu kaidah hukum yang ditentukan pada Pasal 37 ayat (1)\nPeraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur\nsebagai berikut: <\/span><\/p> \u201cPeralihan hak\natas tanah \u2026 hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat\noleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u201d <\/span><\/p> Seketika setelah AJB ditandatangani maka hak milik telah\nberalih. Tetapi dalam prakteknya, kita masih banyak menemukan transaksi jual\nbeli tidak dalam bentuk AJB tetapi dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli\n(PPJB) yang tidak dibuat dihadapan PPAT, tetapi dibuat di hadapan Notaris. <\/span><\/p> Muncul pertanyaan, apakah transaksi jual beli berdasarkan\nPPJB diakui sebagai bukti peralihan hak millik atas tanah yang sah atau tidak\njika secara normatif AJB yang diakui sebagai bukti peralihan hak atas tanah? <\/span><\/p> PPJB biasanya dibuat oleh penjual dan pembeli karena adanya\nsyarat-syarat atau keadaan-keadaan yang belum terpenuhi untuk melakukan\ntransaksi jual beli tanah yang dituangkan dalam AJB. Seperti contohnya, pembeli\ningin membeli sebagian tanah dari bidang tanah yang akan dijual, sehingga perlu\ndilakukan pemecahan sertiifikat terlebih dahulu seluas tanah yang akan dibeli.\nKeadaan lain contohnya harga jual beli yang disepakati baru bisa dibayar\nsebagian oleh pembeli. <\/span><\/p> Dalam hal contoh yang pertama, apabila pada saat PPJB dibuat\nternyata pembeli sudah membayar lunas harga jual belinya, tentunya akan\nmerugikan pembeli apabila suatu saat transaksi jual beli berdasarkan PPJB nya\ndiingkari oleh penjual dengan alasan PPJB bukan bukti peralihan hak milik atas\ntanah berdasarkan kaidah hukum yang disebutkan pada bagian awal di atas. <\/span><\/p> Terkait permasalahan ini, perlu dicermati ketentuan Pasal\n1320 KUHPerdata yang menentukan suatu perjanjian adalah sah dan mengikat\nsepanjang memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu: 1. \n<\/span><\/span>Dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua\nbelah pihak, 2. \n<\/span><\/span>Cakap bagi pihak yang mengadakan\nperjanjian, 3. \n<\/span><\/span>Menyangkut suatu hal tertentu, dan 4. \n<\/span><\/span>Kausa yang halal <\/span><\/p> Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka perjanjian\nyang dituangkan dalam bentuk PPJB adalah sah dan mengikat. Lalu, apakah tetap\nsah dan mengikat juga apabila undang-undang menentukan perjanjian jual beli\ntanah harus dituangkan dalam bentuk AJB? Praktek hukum di Pengadilan yang\nmenyelesaikan sengketa keabsahan jual beli berdasarkan PPJB memiliki keragaman.\nSebagian hakim menyatakan sah dan sebagian hakim lainnya menyatakan tidak sah. <\/span><\/p> Untuk mengatasi keragaman pendapat hakim di atas, Mahkamah\nAgung telah memberikan jalan keluar dengan membuat suatu ketetapan yang\ndituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Huruf B No. 7\nyang mengatur sebagai berikut: <\/span><\/p> \u201cPeralihan hak atas tanah berdasarkan\nPerjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah\nmembayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan\ndengan itikad baik.\u201d <\/span><\/p> Dengan demikian, untuk menggunakan PPJB sebagai bukti\nperalihan hak milik atas tanah harus memenuhi dua syarat yaitu: 1. \n<\/span><\/span>Pembeli telah membayar lunas, dan \n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n<\/p> 2. \n<\/span><\/span>Pembeli telah menguasai objek jual beli\ndengan itikad baik. Secara sederhana harta bersama adalah harta benda\nyang diperoleh suami, istri, atau keduanya secara bersama-sama selama masa\nperkawinan mereka, sebagaimana didefinisikan pada Pasal 35 ayat 1 UU\nPerkawinan. Harta bersama dengan\ndemikian dimulai akumulasinya sejak dimulainya perkawinan dan berakhir\nakumulasinya pada saat putusnya perkawinan. Harta yang diperoleh oleh calon suami atau calon\nistri sebelum dimulainya perkawinan diantara mereka bukanlah harta bersama. Begitu\npula halnya harta yang diperoleh setelah Putusnya Perkawinan oleh mantan suami\natau mantan istri tidaklah masuk dalam hitungan harta bersama. Harta apa saja yang diperoleh sebelum mulainya\nperkawinan atau setelah putusnya perkawinan maka yang demikian status haknya\nberada pada penguasaan masing-masing (suami atau istri). Karena berada pada\npenguasaan masing-masing maka untuk melakukan perbuatan hukum seperti\nmemindahkan hak: menjual atau pun menghibahkan, menjadikannya sebagai jaminan\nhutang, menyewakannya menjadi sepenuhnya hak masing-masing dari suami atau\nistri dan tidak membutuhkan pengetahuan bahkan persetujuan dari pasangan\nmereka. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU Perkawinan,\n\u201cMengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya\nuntuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.\u201d \n\n\n\n\n\n<\/p> Terkait perbuatan hukum terhadap harta bersama kita\ndapat melihat ketentuan Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan \u201cMengenai harta bersama,\nsuami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.\u201d Dari\nketentuan tersebut jelas bahwa untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta\nbersama apakah itu memindahkan hak: menjual atau pun menghibahkan,\nmenjadikannya sebagai jaminan hutang, menyewakannya seorang suami atau istri\nhanya dapat melakukannya bila telah mendapatkan persetujuan dari pasangannya. Penanganan tagihan macet antar\npelaku usaha melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dipandang tidak\nefisien dari segi waktu dan pengembalian utang yang kurang terukur. Selain\nmemakan waktu yang cukup lama selama bertahun-tahun karena terbuka upaya hukum\nbanding, kasasi, dan peninjauan kembali bagi pihak yang kalah, proses\npelaksanaan putusan (eksekusi) nya pun menjadi permasalahan tersendiri. Melalui upaya Penundaan Kewajiban\nPembayaran Utang (PKPU), pelaku usaha yang ingin menyelesaikan tagihan melalui\njalur hukum menemukan solusinya. Melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004\ntentang Kepailitan dan PKPU (UUKPKPU), penyelesaian tagihan melalui PKPU\ndiberikan kepastian waktu penyelesaian maksimal 270 hari tanpa tertutup\nkemungkinan selesai dalam waktu 45 hari sesuai ketentuan Pasal 228 ayat (6)\njuncto Pasal 225 ayat (4) UUKPKPU. Efektivitas PKPU didukung dengan\nadanya pengurusan yang professional oleh seorang atau tim Pengurus\n(Administrator) dan pengawasan seorang Hakim Pengawas yang keduanya diangkat\noleh Pengadilan Niaga. \n\n\n\n\n\n<\/p> PKPU memberikan kesempatan kepada\ndebitur untuk mengajukan rencana perdamaian dalam suatu proposal yang memuat\njadwal restrukturisasi dan hak untuk menyetujui proposal itu ada pada kreditur,\nsehingga skema penyelesaian utang murni ada di tangan kreditur. Dalam hal\nkreditur menolak proposal debitur dan debitur tidak mengikuti keinginan\nkreditur, maka debitur langsung berada dalam keadaan pailit dimana seluruh\nharta bendanya langsung dieksekusi oleh seorang Kurator demi kepentingan\nkreditur. Tulisan kali ini akan mengupas sedikit\ntentang Pasal 1694 KUHPerdata tentang Penitipan Barang. Pasal 1694 KUHPerdata \u201cPenitipan barang\nterjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya\ndan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.\u201d Point yang dapat kita ambil dari Pasal\n1694 KUHPerdata diatas: 1. <\/span><\/span>Penitipan\nBarang baru terjadi bila calon penerima titipan setuju untuk dititipi barang.\nTanpa persetujuan dari penerima titipan maka penitipan barang tidak terjadi.\nKarena dgn ada\/tdk nya persetujuan sama dgn ada\/tidaknya beban tanggung jawab\npenerima titipan terhadap pemberi titipan. 2. <\/span><\/span>\u201cbarang\u201d\nyang dititipkan kepada penerima titipan adalah milik orang lain. Milik orang\nlain dapat berarti milik si pemberi titipan atau bisa juga milik pihak ketiga\n(selain dari si pemberi titipan). Pastinya barang yang dititipkan bukan milik\nsi penerima titipan. Kalau milik si penerima titipan itu namanya mengembalikan\nbarang bukan menitipkan barang. 3. <\/span><\/span>Barang\ntitipan untuk disimpan oleh penerima titipan. Tidak untuk dipakai. 4. <\/span><\/span>Barang\ntitipan dikembalikan dalam keadaan yang sama kepada pemberi titipan sebagaimana\nkondisi saat barang titipan diterima. Dapat juga barang titipan tidak\ndikembalikan ke si pemberi titipan semula tetapi kepada kuasa\/wakil si pemberi\ntitipan asalkan hal tersebut diperjanjikan secara jelas sebelumnya. Pasal 1695 KUHPerdata \u201cAda 2 (dua)\njenis penitipan barang yaitu: penitipan murni (sejati) da<\/span>n<\/span> sekestrasi (penitipan dalam\nperselisihan).\u201d Seolah-olah ada penitipan yg murni dan ada penitipan yang tdk\nmurni. Ada penitipan yang sejati dan penitipan tidak sejati. Penitipan murni dianggap Cuma-Cuma bila\ntidak diperjanjikan sebaliknya dan hanya untuk barang bergerak. Jadi bila si\npemberi titipan dan si penerima titipan t<\/span>i<\/span>d<\/span>a<\/span>k ada pembicaraan dan kesepakatan\nperihal \u201cbiaya\u201d maka penitipan tersebut adalah Cuma-Cuma atau tanpa biaya. Penitipan Sekestrasi: 1. <\/span><\/span>P<\/span>enitipan barang yang berada dalam\npersengketaan kepada orang lain<\/span>.<\/span> 2. <\/span><\/span>O<\/span>rang lain yang dititipkan tersebut\nmengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada\nyang berhak. 3. <\/span><\/span>Barang\ndikembalikan kepada yang berhak setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. 4. <\/span><\/span>Penitipan\nini terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim. Penitipan Sekestrasi u<\/span>n<\/span>t<\/span>u<\/span>k\nbarang bergerak dan barang tidak bergerak. Penitipan murni u<\/span>n<\/span>t<\/span>u<\/span>k\nbarang bergerak saja. Penitipan Sekestrasi t<\/span>er<\/span>j<\/span>a<\/span>d<\/span>i<\/span> karena perjanjian atau karena perintah\nhakim. Penitipan murni adalah karena perjanjian saja. Perjanjian maksudnya: 1. <\/span><\/span>Pada\nPenitipan Murni: Antara si pemberi titipan d<\/span>en<\/span>g<\/span>a<\/span>n\nsi penerima titipan. 2. <\/span><\/span>Pada\nPenitipan Sekestrasi: antara pihak yang bersengketa dengan si penerima titipan\nyang disepakati pihak yang bersengketa. Jadi dalam Penitipan Sekestrasi karena\nperjanjian si pemberi titipan adalah pihak yang bersengketa. Penitipan karena perintah hakim hanya\ndikenal dalam Penitipan sekestrasi tidak dalam penitipan murni. Repot juga ya\njika ada penitipan murni karena hakim? \n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n<\/p> Repot juga bila ingin menitipkan\nmobil\/motor harus ada hakim\/penetapan hakim.<\/span>