CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN (Tulisan Kedua)

Selanjutnya, pada Nopember 2017 Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Teknologi Finansial).

 

Dapat kita lihat bahwa jika pada POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online) menggunakan judul dan istilah “Berbasis Teknologi Informasi” maka pada PBI Teknologi Finansial menggunakan judul dan istilah “Teknologi Finansial”.

 

Pasal 1 angka 1, “Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.”

 

Dari penggunaan istilah baik POJK Pinjaman Online maupun PBI Teknologi FInansial sama-sama mengandung pengertian adanya inovasi teknologi yang diterapkan pada sektor keuangan.

 

Perbedaannya terletak dalam ruang lingkup yang diatur POJK Pinjaman Online yang khusus dan terbatas pada layanan jasa keuangan pinjam meminjam. Sementara PBI Teknologi Finansial memiliki ruang lingkup yang lebih luas yang tidak terbatas pada layanan jasa keuangan pinjam meminjam saja namun juga kepada setiap teknologi yang diterapkan pada lingkup sektor keuangan.

 

Dari perbedaan ruang lingkup yang terlihat jelas pada pengertian istilah yang digunakan tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa POJK Pinjaman Online merupakan payung hukum khusus teknologi finansial dalam layanan pinjam meminjam sementara PBI Teknologi Finansial merupakan payung hukum umum teknologi finansial untuk seluruh sektor keuangan.

 

Penerbitan PBI Teknologi Finansial oleh Bank Indonesia ini dilatarbelakangi:

1. Bermunculannya berbagai inovasi yang berkaitan dengan teknologi finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat termasuk akses terhadap layanan finansial dan pemrosesan transaksi. Diluncurkannya platform pembayaran dompet digital Gopay pada April 2016 dan Ovo pada Maret 2017, platform pinjaman online seperti Kredivo dan Akulaku di 2016, dan platform digital pengelolaan dan literasi keuangan: finansialku di 2017;

2. Sebagai bentuk mitigasi risiko oleh Bank Indonesia dalam mengamankan sistem keuangan;

3. TIndak lanjut menjalankan mandat yang diberikan UU Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien;

4. Sebagai upaya sinkronisasi dan harmonisasi dengan kebijakan Bank Indonesia terkait Gerbang Pembayaran Nasional serta dibutuhkannya koordinasi dengan otoritas terkait (OJK);

 

Adapun pokok-pokok pengaturan yang termuat dalam PBI Teknologi Finansial ini adalah sebagai berikut:

 

1. Pengkategorian Penyelenggaraan Teknologi Finansial ke dalam 5 kategori: a. sistem pembayaran; b. pendukung pasar; c. manajemen investasi dan manajemen risiko; d. pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; e. jasa finansial lain;

 

2. Pertama kalinya mengatur penyelenggaraan regulatory sandbox dalam Teknologi Finansial;

 

3. Kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial dalam kategori sistem pembayaran melakukan pendaftaran kepada Bank Indonesia meskipun berada dibawah kewenangan otoritas lain;

 

4. Kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial berbadan hukum Indonesia;

 

5. Larangan bagi Penyelenggara Teknologi FInansial melakukan kegiatan sistem pembayaran menggunakan virtual curency.

 

6. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial

berupa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan dari Bank Indonesia;

 

7. Kewajiban mendapatkan persetujuan Bank Indonesia sebelum dilakukan kerjasama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial;

 

8. Pengaturan koordinasi dan kerjasama antara Bank Indonesia dengan otoritas lain di dalam negeri dan di negara lain.

 

Jika POJK Pinjaman Online sebagaimana telah saya uraikan pada tulisan sebelumnya mengatur setiap Penyelenggara “layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman” yang artinya layanan jasa keuangan yang disediakan oleh Penyelenggara sebatas mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, maka Penyelenggara hanya diwajibkan melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

 

Namun selanjutnya dalam hal akan dilakukan:

 

1. Pencairan dana dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman atau pembayaran cicilan dari penerima pinjaman ke pemberi pinjaman akan diproses oleh Penyelenggara secara mandiri, maka Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggara transfer dana/sistem pembayaran dari Bank Indonesia;

 

2. Pencairan dana dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman atau pembayaran cicilan dari penerima pinjaman ke pemberi pinjaman akan diproses oleh pihak ketiga bukan Penyelenggara maka pihak ketiga tersebut yang harus terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggara transfer dana/sistem pembayaran dari Bank Indonesia;

#teknologifinansial #itsk #inovasiteknologisektorkeuangan

 

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

 

Kembali ke Artikel