CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN - (Tulisan Keempat)

Era Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Jika sebelumnya telah saya uraikan cikal bakal pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan (tulisan pertama, kedua, dan ketiga) melalui:

 

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016 Tentang (POJK Pinjaman Online) yang merupakan payung hukum rintisan dalam ruang lingkup penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam.

 

2. Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Teknologi Finansial) yang merupakan pengaturan awal khusus sistem pembayaran yang menjadi kewenangan Bank Indonesia namun sudah mencoba untuk menjangkau ruang lingkup yang lebih luas pada penerapan inovasi teknologi di seluruh sektor keuangan.

 

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Keungan (POJK IKD) yang merupakan payung hukum lanjutan guna merespons perkembangan inovasi teknologi yang begitu pesat di sektor keuangan. Pengaturan meliputi ruang lingkup yang lebih luas di sektor keuangan - tidak sebatas pinjaman online sebagaimana POJK Pinjaman Online - dan mengadaptasi regulatory sandbox yang telah diatur sebelumnya dalam PBI Teknologi Finansial.

 

Dapat kita perhatikan bahwa ketiga pengaturan pokok inovasi teknologi sektor keuangan diatas diterbitkan oleh dua otoritas yang berbeda, yakni: Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Yang artinya untuk pengaturan “Inovasi Teknologi Sektor Keuangan” berserak di dua otoritas tersebut, ini belum termasuk turunan dari pengaturan pokok tersebut. Sehingga terdapat kemungkinan ketidaksinkronan, ketidakseragaman, ataupun tumpang tindih kewenangan dikemudian hari.

 

Oleh karenanya pengintegrasian pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan yang semakin pesat kemajuannya menjadi penting guna harmonisasi dan perlindungan hukum lebih baik bagi penyelenggara, pengguna, dan kepentingan publik pada umumnya.

 

Berdasarkan urgensi tersebut inovasi teknologi sektor keuangan perlu diintegrasikan pengaturannya di level undang-undang.

 

Dengan pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan di level undang-undang maka dimungkinkan perlindungan kepentingan publik yang lebih kuat dari kemungkinan tindak kejahatan yang berbanding lurus dengan pesatnya kemajuan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui penyisipan ketentuan pidana pada pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan.

 

Momentum pengintegrasian pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan kita dapati melalui diundangkannya UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 sebagaimana diatur dalam Bab XVI mulai dari Pasal 213 s.d Pasal 221 dan Pasal 304 yang memuat ketentuan pidana spesifik dalam ruang lingkup ITSK.

 

Adapun point pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan pada UU P2SK adalah sebagai berikut:

 

1. Pengertian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. (Pasal 1 angka 34)

 

2. Ruang lingkup ITSK menjadi: sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga,  penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya. (Pasal 213)

 

Dari ruang lingkup diatas terlihat jelas bahwa sistem pembayaran yang sebelumnya tidak masuk dalam ruang lingkup ITSK pada POJK IKD yang diterbitkan oleh OJK namun diatur terpisah dalam PBI Teknologi Finansial yang merupakan kewenangan Bank Indonesia diintegrasikan kedalam satu undang-undang yakni UU P2SK. Dan perluasan ruang lingkup aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital.

 

3. Pemanfaatan ITSK dalam kegiatan ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip syariah. (Pasal 214)

 

4. Penyelenggara ITSK yang terdiri dari LJK dan /atau pihak lain berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau badan hukum lain. (Pasal 215)

 

5. Pengaturan dan pengawasan ITSK pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing. (Pasal 216 ayat 1)

 

6. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan ITSK yang terdiri dari: penyediaan sandbox, perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, aspek kelembagaan, penyelenggaraan ITSK termasuk pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK. (Pasal 216 ayat 3)

 

7. Pemenuhan perizinan bagi penyelenggara ITSK yang diatur oleh BI atau OJK sesuai kewenangan masing-masing. (Pasal 218)

 

8. Asosiasi penyelenggara ITSK wajib disetujui dan diatur oleh BI dan OJK sesuai kewenangan masing-masing. (Pasal 220 ayat 1)

 

9. Pengaturan anggota asosiasi penyelenggara ITSK wajib mengacu pada ketentuan yang ditetapkan BI dan OJK sesuai kewenangan masing-masing. (Pasal 220 ayat 2)

 

10. Kewajiban penyelenggara ITSK memenuhi ketentuan kepesertaan dalam asosiasi penyelenggara ITSK. (Pasal 220 ayat 1)

 

11. Pembinaan dan Pemantauan penyelenggara ITSK oleh asosiasi penyelenggara ITSK. (Pasal 220 ayat 3)

 

12. Kewajiban penyampaian data, informasi, dan/atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada BI atau OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Pasal 221 ayat 1) dan terakhir

 

13. Ketentuan pidana spesifik dalam ruang lingkup ITSK yang cukup berat terhadap setiap orang yang “melanggar ketentuan perizinan” penyelenggara ITSK dengan penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp. 1 M hingga maksimal Rp. 1 T. Jeratan pidana yang ditentukan pada Pasal 304 ini termasuk dalam delik formil yang artinya dapat dipidana sepanjang dapat ditemukan dan terpenuhinya perbuatan pelanggaran perizinan saja dan tidak membutuhkan adanya akibat dari perbuatan tersebut seperti ada atau tidaknya kerugian yang diderita pihak lain atau publik pada umumnya.

 

#itsk #inovasiteknologisektorkeuangan #uup2sk #ojkindonesia #bankindonesia

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kembali ke Artikel