Pada awalnya,
pengaturan penerapan inovasi teknologi dalam ekosistem keuangan tidak melalui
instrument peraturan setingkat undang-undang tapi hanya melalui instrument
peraturan OJK melalui penerbitan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online).
Peraturan tersebut sebenarnya lebih tepat
disebut sebagai pengaturan penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam
uang dibandingkan pengaturan inovasi teknologi dalam ekosistem keuangan yang
begitu luas cakupannya.
Latar belakang diterbitkannya POJK Pinjaman
Online oleh OJK diantaranya karena teknologi informasi telah digunakan untuk
mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif
pembiayaan bagi masyarakat.
POJK Pinjaman Online tersebut untuk
mengakomodir sekaligus mengatur penerapan inovasi teknologi dalam pinjam
meminjam uang melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet yang
mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam sebuah aplikasi.
Pasal 1 Angka 3 POJK Pinjaman Online, “Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan
layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang
rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan
internet.”
Dilihat dari judul dan pasal diatas POJK
Pinjaman Online menggunakan istilah “Berbasis Teknologi Informasi” sebagai
padanan dari istilah “Inovasi Teknologi” yang digunakan pada UU P2SK saat ini.
Sebelum diterbitkannya POJK Pinjaman Online
telah marak aplikasi pinjaman online yang beroperasi tanpa payung hukum dan
cenderung disalahgunakan baik dari sisi pemodal ataupun dari peminjam modal.
Bisa dibilang POJK Pinjaman Online sebagai payung
hukum rintisan dalam lingkup penerapan inovasi teknologi dalam sektor
keuangan di Indonesia yang secara spesifik mengatur layanan pinjam meminjam
atau lebih kita kenal dengan pinjol.
Sebagai payung hukum rintisan POJK Pinjaman
Online setidaknya memberikan pondasi pengaturan inovasi teknologi dalam
sektor keuangan sebagai berikut:
1. Pembatasan bentuk badan hukum yang
diperkenankan sebagai Penyelenggara pinjaman online;
2. Batas maksimal kepemilikan asing pada
Penyelenggara pinjaman online baik secara langsung maupun tidak langsung;
4. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online
mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK;
5. Batas bawah modal disetor yang wajib
disetor oleh Penyelenggara pinjaman online saat pendaftaran dan saat pengajuan
izin;
6. Pembatasan jumlah pinjaman dana yang dapat
diberikan kepada penerima pinjaman;
7. Persetujuan OJK pada setiap perubahan
kepemilikan Penyelenggara pinjaman online;
8. Penerima pinjaman harus wni atau badan
hukum Indonesia. Namun Pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan luar
negeri;
9. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online dan
Pengguna dalam memitigasi risiko;
10. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online
terhadap keamanan data pribadi dan data transaksi Pengguna;
11. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online
menyediakan rekam jejak audit dalam setiap kegiatannya;
12. Dukungan Penyelenggara pinjaman online
dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan;
13. Penggunaan bahasa Indonesia yang mudah
dibaca dan dimengerti oleh Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik;
14. Penggunaan tanda tangan elektronik dalam
perjanjian;
15. Pembatasan dalam penggunaan perjanjian
baku;
#itsk #inovasiteknologisektorkeuangan
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belumjglhterikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan
berkembang pesatnya inovasi di sektor keuangan selanjutnya pada 2018 Otoritas
Jasa Keuangan menerbitkan POJK No. 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan
Digital Di Sektor Keuangan (POJK Inovasi Keuangan Digital).
Pasal 1 angka 1 POJK Inovasi Keuangan Digital,
“Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah
aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang
memberikan nilai tambah baru di sektor
jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.”
Jika pada POJK Pinjaman Online hanya
melingkupi pada pengaturan penggunaan teknologi pada proses pinjam meminjam
uang, maka POJK Inovasi Keuangan DIgital memperluas ruang lingkup pengaturan
menjadi: penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan
dan penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, pendukung keuangan
digital lainnya, dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Terlihat bahwa pada POJK
Inovasi Keuangan Digital pinjam meminjam uang melalui aplikasi berbasis
teknologi hanya merupakan salah satu bagian saja dari 8 (delapan) bagian
ekosistem keuangan digital.