CIKAL BAKAL PENGATURAN INOVASI TEKNOLOGI PADA SEKTOR KEUANGAN (tulisan pertama)

Pada awalnya, pengaturan penerapan inovasi teknologi dalam ekosistem keuangan tidak melalui instrument peraturan setingkat undang-undang tapi hanya melalui instrument peraturan OJK melalui penerbitan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Pinjaman Online).

 

Peraturan tersebut sebenarnya lebih tepat disebut sebagai pengaturan penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam uang dibandingkan pengaturan inovasi teknologi dalam ekosistem keuangan yang begitu luas cakupannya.

 

Latar belakang diterbitkannya POJK Pinjaman Online oleh OJK diantaranya karena teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

 

POJK Pinjaman Online tersebut untuk mengakomodir sekaligus mengatur penerapan inovasi teknologi dalam pinjam meminjam uang melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam sebuah aplikasi.

 

Pasal 1 Angka 3 POJK Pinjaman Online, “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”

 

Dilihat dari judul dan pasal diatas POJK Pinjaman Online menggunakan istilah “Berbasis Teknologi Informasi” sebagai padanan dari istilah “Inovasi Teknologi” yang digunakan pada UU P2SK saat ini.

 

Sebelum diterbitkannya POJK Pinjaman Online telah marak aplikasi pinjaman online yang beroperasi tanpa payung hukum dan cenderung disalahgunakan baik dari sisi pemodal ataupun dari peminjam modal.

 

Bisa dibilang POJK Pinjaman Online sebagai payung hukum rintisan dalam lingkup penerapan inovasi teknologi dalam sektor keuangan di Indonesia yang secara spesifik mengatur layanan pinjam meminjam atau lebih kita kenal dengan pinjol.

 

Sebagai payung hukum rintisan POJK Pinjaman Online setidaknya memberikan pondasi pengaturan inovasi teknologi dalam sektor keuangan sebagai berikut:

1. Pembatasan bentuk badan hukum yang diperkenankan sebagai Penyelenggara pinjaman online;

2. Batas maksimal kepemilikan asing pada Penyelenggara pinjaman online baik secara langsung maupun tidak langsung;

4. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK;

5. Batas bawah modal disetor yang wajib disetor oleh Penyelenggara pinjaman online saat pendaftaran dan saat pengajuan izin;

6. Pembatasan jumlah pinjaman dana yang dapat diberikan kepada penerima pinjaman;

7. Persetujuan OJK pada setiap perubahan kepemilikan Penyelenggara pinjaman online;

8. Penerima pinjaman harus wni atau badan hukum Indonesia. Namun Pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan luar negeri;

9. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online dan Pengguna dalam memitigasi risiko;

10. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online terhadap keamanan data pribadi dan data transaksi Pengguna;

11. Kewajiban Penyelenggara pinjaman online menyediakan rekam jejak audit dalam setiap kegiatannya;

12. Dukungan Penyelenggara pinjaman online dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan;

13. Penggunaan bahasa Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti oleh Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik;

14. Penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian;

15. Pembatasan dalam penggunaan perjanjian baku;

#itsk #inovasiteknologisektorkeuangan

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belumjglhterikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Seiring dengan kemajuan teknologi dan berkembang pesatnya inovasi di sektor keuangan selanjutnya pada 2018 Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No. 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Keuangan (POJK Inovasi Keuangan Digital).

 

Pasal 1 angka 1 POJK Inovasi Keuangan Digital, “Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru  di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.”

 

Jika pada POJK Pinjaman Online hanya melingkupi pada pengaturan penggunaan teknologi pada proses pinjam meminjam uang, maka POJK Inovasi Keuangan DIgital memperluas ruang lingkup pengaturan menjadi: penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, pendukung keuangan digital lainnya, dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Terlihat bahwa pada POJK Inovasi Keuangan Digital pinjam meminjam uang melalui aplikasi berbasis teknologi hanya merupakan salah satu bagian saja dari 8 (delapan) bagian ekosistem keuangan digital.

Kembali ke Artikel