Salah satu perubahan penting yang terjadi
melalui perubahan atas UU P2SK melalui UU No. 4 Tahun 2026 adalah perluasan
fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya hanya dapat
melakukan resolusi terhadap bank menjadi juga dapat melakukan resolusi terhadap
perusahaan asuransi.
Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi adalah
Perusahaan Asuransi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Perusahaan Asuransi yang:
a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Dengan perluasan fungsi tersebut maka terhadap
perusahaan asuransi yang telah ditetapkan sebagai perusahaan asuransi dalam
resolusi oleh OJK maka LPS memiliki kewenangan yang bisa dibilang sangat besar
(vide Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2026), yaitu:
1. Melakukan pengalihan portofolio
pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan,
dan pengembalian premi atau kontribusi yang
belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi ditetapkan sebagai Perusahaan
Asuransi Dalam Resolusi.
2. Mengalihkan polis asuransi tanpa
persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
3. Memberikan dukungan finansial (financial
assistance) terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.
Jika kita perhatikan ketiga kewenangan LPS
tersebut dalam hubungannya dengan perusahaan asuransi dalam resolusi tidak
hanya dapat dikenakan dan berlaku terhadap perusahaan asuransi dalam resolusi
tetapi juga dapat dikenakan dan berlaku terhadap nasabah perusahaan asuransi
dalam resolusi.
Pada point 1 dan 2 kewenangan LPS diatas
terlihat jelas bahwa kewenangan tersebut seperti menafikan hubungan kontraktual
yang terjadi antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Sebagaimana diketahui bahwa polis asuransi
pada dasarnya adalah perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan perusahaan
asuransi berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
Kebebasan berkontrak artinya sebelum
ditandatanganinya polis asuransi tersebut nasabah memiliki kebebasan penuh
untuk memutuskan apakah ia akan menutup perjanjian dengan perusahaan asuransi
tertentu. Begitupun sebaliknya terhadap perusahaan asuransi juga memiliki
kebebasan untuk menerima atau menolak calon nasabahnya.
Apakah dengan jatuhnya perusahaan asuransi
dalam resolusi LPS dapat begitu saja melaksanakan kewenangannya tanpa
memperhatikan hak dasar nasabah asuransi berupa kebebasan berkontrak?
Apakah dengan jatuhnya perusahaan asuransi
dalam resolusi meniadakan hak dasar nasabah untuk memilih dengan siapa ia akan
menjalankan atau meneruskan pelaksanaan polis asuransi tersebut?
Menurut hemat saya tentu saja tidak. Karena
dalam melaksanakan kewenangan yang meskipun diperoleh LPS berdasarkan
undang-undang tetap harus memperhatikan dan mempertimbangkan hak kebebasan
berkontrak nasabah yang bersangkutan mengingat kebebasan berkontrak merupakan
salah satu hak asasi dalam ruang lingkup ekonomi bagi setiap warga negara.
LPS pun tidak dapat berlindung dibalik “itikad
baik” untuk menjalankan kewenangannya tersebut sebagaimana diberikan
pelindungan dalam Pasal 7A UU No. 4 Tahun 2026, “Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan,
anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan pegawai
Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat
pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Justru dengan menjalankan kewenangan tanpa
memperhatikan hak kebebasan berkontrak dari nasabah asurasi pemegang polis pada
perusahaan asuransi dalam resolusi menunjukkan itikad tidak baik dari LPS.
#LPS #PerusahaanAsuransiDalamResolusi
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.
ilustrasikan dengan sederhana pertentangan
kewenangan LPS yang didasarkan pada Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2026 P2SK terhadap
Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi untuk mengalihkan portofolio pertanggungan
dan pengalihan polis asuransi tanpa persetujuan nasabah versus kebebasan
berkontrak nasabah.