Pengertian
Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan
kepemilikan dan/atau pengendalian.
Secara yuridis dapat disebutnya sebuah entitas
kelompok sebagai konglomerasi keuangan setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (Otoritas).
Kriteria Yang Harus Dipenuhi
Oleh karenanya, sebelum menetapkan sebuah
entitas group sebagai konglomerasi keuangan otoritas mempertimbangkan
kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Merupakan LJK yang signifikan, dan
2. Berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok
usaha.
3. Terdapat keterkaitan kepemilikan dan/atau
pengendalian diantara LJK tersebut.
Untuk dapat dikatakan sebagai LJK yang
signifikan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Total aset LJK yang terdapat dalam sebuah
konglomerasi keuangan paling sedikit 100 triliun rupiah yang merupakan
akumulasi dari minimal 2 LJK pada 2 sektor jasa keuangan yang berbeda pada
sebuah Konglomerasi Keuangan; atau
2. Total aset LJK yang terdapat dalam sebuah
konglomerasi keuangan paling sedikit 20 triliun rupiah s.d kurang dari
100 triliun rupiah yang merupakan akumulasi dari minimal 3 LJK pada 3 sektor
jasa keuangan yang berbeda pada sebuah Konglomerasi Keuangan.
Dalam hal tertentu Otoritas dapat menetapkan
LJK yang tidak memenuhi 2 kriteria total aset diatas namun memiliki
kompleksitas kegiatan usaha dan memiliki dampak terhadap stabilitas sistem
keuangan sebagai konglomerasi keuangan.
Adapun yang dimaksud dengan kompleksitas
kegiatan usaha antara lain terkait dengan variasi produk dan jasa yang
dilakukan, volume transaksi, sensitivitas produk di masyarakat, dan realisasi
kinerja.
Kewajiban Membentuk/Menunjuk Perusahaan
Induk
Setelah LJK memenuhi kriteria sebagai
konglomerasi keuangan maka wajib untuk membentuk/menunjuk Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan atau disingkat PIKK yang merupakan badan hukum yang
dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan/atau
pemegang saham pengendali terakhir (PSPT)
untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh
aktivitas sebuah Konglomerasi Keuangan. Sebagai contoh:
1. Konglomerasi keuangan OCBC membentuk PT.
Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK.
2. Konglomerasi keuangan MUFG membentuk PT.
Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai PIKK.
3. Konglomerasi keuangan Sumitomo Mitsui
Banking Corporation menunjuk PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk sebagai PIKK.
Struktur Konglomerasi Keuangan
Setelah PIKK dibentuk/ditunjuk dengan
persetujuan Otoritas terlebih dahulu maka akan kita dapati struktur dari sebuah
konglomerasi keuangan adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan; dan
2. Anggota Konglomerasi Keuangan.
Untuk menggambarkan sebuah struktur
konglomerasi keuangan akan saya uraikan contoh sederhana sebagai berikut:
Struktur Konglomerasi Keuangan OCBC
1. PIKK OCBC: PT. Bank OCBC NISP, Tbk.
2. Anggota Konglomerasi Keuangan OCBC:
a.
PT. OCBC Sekuritas Indonesia.
b.
PT. Great Eastern General Insurance Indonesia.
c.
PT. Great Eastern Life Indonesia.
d.
PT. OCBC NISP Ventura.
#konglomerasikeuangan #ojkindonesia #hkhsk
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.