KONGLOMERASI KEUANGAN

Pengertian

Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

 

Secara yuridis dapat disebutnya sebuah entitas kelompok sebagai konglomerasi keuangan setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas).

 

Kriteria Yang Harus Dipenuhi

Oleh karenanya, sebelum menetapkan sebuah entitas group sebagai konglomerasi keuangan otoritas mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Merupakan LJK yang signifikan, dan

2. Berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok usaha.

3. Terdapat keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian diantara LJK tersebut.

 

Untuk dapat dikatakan sebagai LJK yang signifikan harus memenuhi kriteria berikut:

1. Total aset LJK yang terdapat dalam sebuah konglomerasi keuangan paling sedikit 100 triliun rupiah yang merupakan akumulasi dari minimal 2 LJK pada 2 sektor jasa keuangan yang berbeda pada sebuah Konglomerasi Keuangan; atau

2. Total aset LJK yang terdapat dalam sebuah konglomerasi keuangan paling sedikit 20 triliun rupiah s.d kurang dari 100 triliun rupiah yang merupakan akumulasi dari minimal 3 LJK pada 3 sektor jasa keuangan yang berbeda pada sebuah Konglomerasi Keuangan.

 

Dalam hal tertentu Otoritas dapat menetapkan LJK yang tidak memenuhi 2 kriteria total aset diatas namun memiliki kompleksitas kegiatan usaha dan memiliki dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagai konglomerasi keuangan.

 

Adapun yang dimaksud dengan kompleksitas kegiatan usaha antara lain terkait dengan variasi produk dan jasa yang dilakukan, volume transaksi, sensitivitas produk di masyarakat, dan realisasi kinerja.

 

Kewajiban Membentuk/Menunjuk Perusahaan Induk

Setelah LJK memenuhi kriteria sebagai konglomerasi keuangan maka wajib untuk membentuk/menunjuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan atau disingkat PIKK yang merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan/atau

pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas sebuah Konglomerasi Keuangan. Sebagai contoh:

1. Konglomerasi keuangan OCBC membentuk PT. Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK.

2. Konglomerasi keuangan MUFG membentuk PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai PIKK.

3. Konglomerasi keuangan Sumitomo Mitsui Banking Corporation menunjuk PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk sebagai PIKK.

 

Struktur Konglomerasi Keuangan

Setelah PIKK dibentuk/ditunjuk dengan persetujuan Otoritas terlebih dahulu maka akan kita dapati struktur dari sebuah konglomerasi keuangan adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan; dan

2. Anggota Konglomerasi Keuangan.

Untuk menggambarkan sebuah struktur konglomerasi keuangan akan saya uraikan contoh sederhana sebagai berikut:

 

Struktur Konglomerasi Keuangan OCBC

1. PIKK OCBC: PT. Bank OCBC NISP, Tbk.

2. Anggota Konglomerasi Keuangan OCBC:

    a. PT. OCBC Sekuritas Indonesia.

    b. PT. Great Eastern General Insurance Indonesia.

    c. PT. Great Eastern Life Indonesia.

    d. PT. OCBC NISP Ventura.

#konglomerasikeuangan #ojkindonesia #hkhsk

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kembali ke Artikel