KONTRAK PINTAR PADA SEKTOR JASA KEUANGAN

Istilah kontrak pintar digunakan pertama kali pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diatur pada Pasal 44 ayat 1 s.d ayat 4 UU P2SK yang merupakan bagian dari Bab V yang mengatur tentang pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing.

 

 

Pengertian Kontrak Pintar

 

Pengertian dari Kontrak Pintar tidak dapat kita temui pada batang tubuh UU P2SK tapi dapat akan kita temui pada penjelasan Pasal 44 ayat 1 UU P2SK “Kontrak pintar (smart contract) merupakan salah satu bentuk dari kontrak elektronik sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronik.”

 

Dari penjelasan Pasal 44 ayat 1 tersebut dapat kita tafsirkan bahwa Kontrak Pintar merupakan salah satu jenis dari Kontrak Elektronik. Kontrak Elektronik berupa genus yang bersifat umum yang dapat digunakan pada seluruh transaksi elektronik lintas sektoral, sedangkan Kontrak Pintar merupakan species yang bersifat khusus dari Kontrak Elektronik sebagaimana akan dijelaskan pada bagian ruang lingkup dibawah ini.

 

Kontrak Elektronik sebagai genus yang bersifat umum tersebut yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 44 ayat 1 jelas merujuk pada “undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronik” yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

 

 

Perbedaan Kontrak Elektronik dan Kontrak Pintar

 

Jika Kontrak Elektronik pada Pasal 1 angka 17 UU ITE disebut sebagai “perjanjian  para  pihak  yang  dibuat melalui Sistem Elektronik.” yang selanjutnya pada Pasal 1 angka 5 UU ITE dijelaskan sistem elektronik sebagai “serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.” maka secara sederhana dapat kita katakan Kontrak Elektronik merupakan output akhir dari sistem elektronik yang mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan dan mengirimkan informasi elektronik dari para pihak dalam transaksi elektronik.

 

Sistem elektronik yang digunakan sebelum pembuatan dan penerbitan Kontrak Elektronik yang disepakati oleh para pihak yang menghasilkan kontrak/perjanjian tersebut tidak lagi digunakan atau tidak lagi dimanfaatkan dalam pelaksanaan atau eksekusi hak dan kewajiban berdasarkan Kontrak Elektronik. Artinya pelaksanaan hak/kewajiban berdasarkan Kontrak Elektronik tersebut masih digantungkan dari kehendak para pihak.

 

Sementara pada Kontrak Pintar, sistem elektronik yang digunakan sebelum pembuatan dan penerbitan Kontrak Pintar yang disepakati oleh para pihak juga digunakan dan dimanfaatkan dalam pelaksanaan atau eksekusi hak dan kewajiban para pihak secara otomatis by system (by code) disaat kondisi terpenuhi.

 

Pasal 44 ayat 3 UU P2SK

“Penggunaan kontrak pintar (smart contract) diikuti penyimpanan kesepakatan yang paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan smart contract.”

 

Penjelasan 44 ayat 3 UU P2SK

“Kesepakatan digunakan sebagai kerangka perjanjian yang memuat bahasa natural (natural language) untuk melandasi otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban menggunakan bahasa pemrograman (code) dalam smart contract.”

 

Dari perbedaan ini (pelaksanaan atau eksekusi hak/kewajiban by system/by code) maka terdapat celah sengketa antara para pihak dalam Kontrak Pintar disaat sistem elektronik sudah “terlanjur” melaksanakan atau mengeksekusi hak/kewajiban para pihak secara otomatis by system/by code berdasarkan “tafsir system” atas kondisi yang terpenuhi sementara salah satu pihak memiliki perbedaan “tafsir” atas kondisi tersebut.

 

 

Ruang Lingkup Kontrak Pintar

 

Jika Kontrak Elektronik merupakan genus yang bersifat umum atas setiap perjanjian tertulis yang dibuat dalam setiap transaksi elektronik lintas sektoral, maka Kontrak Pintar merupakan salah satu species dari Kontrak Elektronik yang hanya dapat digunakan khusus pada transaksi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan termasuk transaksi instrumen derivatif.

 

Pasal 44 ayat 1 UU P2SK “Dalam perjanjian pada transaksi di Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing termasuk transaksi instrumen Derivatif, para pihak dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.”

 

Kata “dapat” pada pasal tersebut artinya penggunaan Kontrak Pintar tergantung pada pilihan bebas dari para pihak yang khusus terlibat pada transaksi di pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing untuk menggunakan Kontrak Pintar atau tidak menggunakan Kontrak Pintar.

 

 

Kekuatan Mengikat Kontrak Pintar

 

Pasal 44 ayat 2 UU P2SK ditentukan bahwa “Kontrak pintar (smart contract) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronik.”

 

Jika untuk memberikan pengertian dari Kontrak Pintar UU P2SK merujuk kepada UU ITE, maka selanjutnya untuk menentukan sejauh mana kedudukan Kontrak Pintar sebagai alat bukti hukum yang sah UU P2SK juga merujuk kembali kepada UU ITE.

 

Dari bunyi Pasal 44 ayat 2 UU P2SK tersebut jelas bahwa kedudukan Kontrak Pintar sebagai alat bukti hukum yang sah tidak semata didasarkan pada kekuatan pasal tersebut tetapi juga juga didasarkan pada pengaturan dalam UU ITE.

 

Berikut ini ketentuan dari UU ITE yang dapat mempengaruhi kedudukan kontrak elektronik sebagai alat bukti hukum:

 

1. Kontrak Pintar Menggunakan Sistem Elektronik Yang Sesuai Ketentuan UU ITE. Pasal 5 ayat 3 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

 

2. Kewajiban Pelaku Usaha Menyediakan Informasi Yang Lengkap dan Benar. Pasal 9 “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.”

 

3. Pemenuhan Persyaratan Tanda Tangan Elektronik dalam Kontrak Pintar sebagaimana Pasal 11.

 

4. Kewajiban Pengamanan Atas Tanda Tangan Elektronik. Pasal 12 ayat 1 “Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.”

 

5. Kewajiban Itikad Baik Dalam Transaksi. Pasal 17 ayat 2 “Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.”

 

6. Adanya Kesepakatan Sistem Elektronik Yang Akan Digunakan. Pasal 19 “Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.”

 

7. Tanggung Jawab Hukum Dalam Transaksi. Sebagaiman diatur Pasal 21.

 

8. Kewajiban Ketersediaan Fitur Perubahan Informasi. Pasal 22 ayat 1 “Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.” 

 

Pemenuhan ketentuan UU ITE tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam hal terjadi perselisihan diantara para pihak untuk mengukur sejauh mana kekuatan dari Kontrak Pintar yang sudah disepakati untuk digunakan sebagai alat bukti hukum oleh para pihak dalam menopang dalil yang diajukan di muka persidangan.

 

#smartcontract #kontrakpintar #kontrakelektronik #uup2sk

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kembali ke Artikel