Istilah kontrak pintar digunakan pertama kali
pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK). Diatur pada Pasal 44 ayat 1 s.d ayat 4 UU P2SK yang
merupakan bagian dari Bab V yang mengatur tentang pasar modal, pasar uang, dan
pasar valuta asing.
Pengertian Kontrak Pintar
Pengertian dari Kontrak Pintar tidak dapat
kita temui pada batang tubuh UU P2SK tapi dapat akan kita temui pada penjelasan
Pasal 44 ayat 1 UU P2SK “Kontrak pintar (smart contract) merupakan salah
satu bentuk dari kontrak elektronik sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai informasi dan transaksi elektronik.”
Dari penjelasan Pasal 44 ayat 1 tersebut dapat
kita tafsirkan bahwa Kontrak Pintar merupakan salah satu jenis dari Kontrak
Elektronik. Kontrak Elektronik berupa genus yang bersifat umum yang dapat
digunakan pada seluruh transaksi elektronik lintas sektoral, sedangkan Kontrak
Pintar merupakan species yang bersifat khusus dari Kontrak Elektronik
sebagaimana akan dijelaskan pada bagian ruang lingkup dibawah ini.
Kontrak Elektronik sebagai genus yang bersifat
umum tersebut yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 44 ayat 1 jelas merujuk pada
“undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronik” yakni
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Perbedaan Kontrak Elektronik dan Kontrak
Pintar
Jika Kontrak Elektronik pada Pasal 1 angka 17
UU ITE disebut sebagai “perjanjian
para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.” yang selanjutnya pada Pasal 1
angka 5 UU ITE dijelaskan sistem elektronik sebagai “serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.” maka secara sederhana dapat kita katakan
Kontrak Elektronik merupakan output akhir dari sistem elektronik yang
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan dan
mengirimkan informasi elektronik dari para pihak dalam transaksi elektronik.
Sistem elektronik yang digunakan sebelum
pembuatan dan penerbitan Kontrak Elektronik yang disepakati oleh para pihak
yang menghasilkan kontrak/perjanjian tersebut tidak lagi digunakan atau tidak
lagi dimanfaatkan dalam pelaksanaan atau eksekusi hak dan kewajiban berdasarkan
Kontrak Elektronik. Artinya pelaksanaan hak/kewajiban berdasarkan Kontrak
Elektronik tersebut masih digantungkan dari kehendak para pihak.
Sementara pada Kontrak Pintar, sistem
elektronik yang digunakan sebelum pembuatan dan penerbitan Kontrak Pintar yang
disepakati oleh para pihak juga digunakan dan dimanfaatkan dalam pelaksanaan
atau eksekusi hak dan kewajiban para pihak secara otomatis by system (by
code) disaat kondisi terpenuhi.
Pasal 44 ayat 3 UU P2SK
“Penggunaan kontrak pintar (smart contract)
diikuti penyimpanan kesepakatan yang paling sedikit memuat syarat dan ketentuan
mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan smart contract.”
Penjelasan 44 ayat 3 UU P2SK
“Kesepakatan digunakan sebagai kerangka
perjanjian yang memuat bahasa natural (natural language) untuk melandasi
otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban menggunakan bahasa pemrograman (code)
dalam smart contract.”
Dari perbedaan ini (pelaksanaan atau eksekusi
hak/kewajiban by system/by code) maka terdapat celah sengketa antara para pihak
dalam Kontrak Pintar disaat sistem elektronik sudah “terlanjur” melaksanakan
atau mengeksekusi hak/kewajiban para pihak secara otomatis by system/by code
berdasarkan “tafsir system” atas kondisi yang terpenuhi sementara salah satu
pihak memiliki perbedaan “tafsir” atas kondisi tersebut.
Ruang Lingkup Kontrak Pintar
Jika Kontrak Elektronik merupakan genus yang
bersifat umum atas setiap perjanjian tertulis yang dibuat dalam setiap
transaksi elektronik lintas sektoral, maka Kontrak Pintar merupakan salah satu
species dari Kontrak Elektronik yang hanya dapat digunakan khusus pada
transaksi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan termasuk transaksi
instrumen derivatif.
Pasal 44 ayat 1 UU P2SK “Dalam perjanjian
pada transaksi di Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing termasuk
transaksi instrumen Derivatif, para pihak dapat menggunakan kontrak pintar
(smart contract) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
informasi dan transaksi elektronik.”
Kata “dapat” pada pasal tersebut artinya
penggunaan Kontrak Pintar tergantung pada pilihan bebas dari para pihak yang
khusus terlibat pada transaksi di pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta
asing untuk menggunakan Kontrak Pintar atau tidak menggunakan Kontrak Pintar.
Kekuatan Mengikat Kontrak Pintar
Pasal 44 ayat 2 UU P2SK ditentukan bahwa “Kontrak
pintar (smart contract) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum
yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai informasi dan
transaksi elektronik.”
Jika untuk memberikan pengertian dari Kontrak
Pintar UU P2SK merujuk kepada UU ITE, maka selanjutnya untuk menentukan sejauh
mana kedudukan Kontrak Pintar sebagai alat bukti hukum yang sah UU P2SK juga
merujuk kembali kepada UU ITE.
Dari bunyi Pasal 44 ayat 2 UU P2SK tersebut
jelas bahwa kedudukan Kontrak Pintar sebagai alat bukti hukum yang sah tidak
semata didasarkan pada kekuatan pasal tersebut tetapi juga juga didasarkan pada
pengaturan dalam UU ITE.
Berikut ini ketentuan dari UU ITE yang dapat
mempengaruhi kedudukan kontrak elektronik sebagai alat bukti hukum:
1. Kontrak Pintar Menggunakan Sistem
Elektronik Yang Sesuai Ketentuan UU ITE. Pasal 5 ayat 3 “Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
2. Kewajiban Pelaku Usaha Menyediakan
Informasi Yang Lengkap dan Benar. Pasal 9 “Pelaku usaha yang menawarkan
produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.”
3. Pemenuhan Persyaratan Tanda Tangan
Elektronik dalam Kontrak Pintar sebagaimana Pasal 11.
4. Kewajiban Pengamanan Atas Tanda Tangan
Elektronik. Pasal 12 ayat 1 “Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda
Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
Elektronik yang digunakannya.”
5. Kewajiban Itikad Baik Dalam Transaksi. Pasal
17 ayat 2 “Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau
pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi
berlangsung.”
6. Adanya Kesepakatan Sistem Elektronik
Yang Akan Digunakan. Pasal 19 “Para pihak yang melakukan
Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.”
7. Tanggung Jawab Hukum Dalam Transaksi. Sebagaiman
diatur Pasal 21.
8. Kewajiban Ketersediaan Fitur Perubahan
Informasi. Pasal 22 ayat 1 “Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus
menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan
penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.”
Pemenuhan ketentuan UU ITE tersebut penting
untuk dipertimbangkan dalam hal terjadi perselisihan diantara para pihak untuk
mengukur sejauh mana kekuatan dari Kontrak Pintar yang sudah disepakati untuk
digunakan sebagai alat bukti hukum oleh para pihak dalam menopang dalil yang
diajukan di muka persidangan.
#smartcontract #kontrakpintar
#kontrakelektronik #uup2sk
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.