OJK
baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026
tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (POJK 16/2026),
ditetapkan 17 September 2026 dan mulai berlaku 1 Januari 2027.
Menariknya,
dasar hukum POJK ini bukan berasal dari UU P2SK yang lahir tahun 2023,
melainkan dari amandemennya yang baru saja disahkan: Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bagian
Menimbang POJK 16/2026 menyebutkan dengan tegas:
"bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132A ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis."
Pasal
132A ini sama sekali tidak ada dalam UU P2SK versi awal 2023. Artinya
kewenangan OJK mengatur bursa mineral dan komoditas strategis adalah kewenangan
yang baru saja "dititipkan" ke dalam UU P2SK lewat revisi di 2026
yang hanya berselang hitungan bulan, POJK pelaksanaannya sudah terbit.
Dari Bappebti ke OJK
Bursa
komoditi bukan barang baru di Indonesia. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011, kegiatan bursa berjangka komoditi termasuk emas, CPO,
kopi, dan karet berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Bursa
Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang diatur POJK 16/2026 tidak lahir
dari rezim UU 32/1997. Ia lahir dari rezim baru: UU P2SK, undang-undang sektor
jasa keuangan. Konsekuensinya, OJK, yang menjadi regulator dan pengawas BMKS,
bukan Bappebti/Kementerian Perdagangan.
Perpindahan
ini bukan tanpa jejak administratif. Bersamaan dengan POJK 16/2026, OJK turut
menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan
peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi
dari Bappebti ke OJK.
Dua
POJK tersebut terbit di hari yang sama, menunjukkan bahwa pembentukan BMKS
memang dirancang bersamaan dengan pengalihan kewenangan kelembagaan, bukan
sekadar produk hukum yang masing-masing berdiri sendiri.
Definisi dan Konsepsi BMKS
Pasal
1 angka 3 POJK 16/2026 mendefinisikan BMKS sebagai:
"sistem
pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan
Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya, yang didukung
oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme
harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan."
Penjelasan
Umum POJK ini juga menegaskan pemisahan konsepsi yang menurut saya penting
untuk dapat dipahami:
"BMKS
merupakan suatu sistem pasar, sedangkan Bursa merupakan badan hukum yang
menyelenggarakan dan mengoperasikan fungsi perdagangan dalam sistem pasar
tersebut. Pemisahan konsepsi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan
mengenai hubungan antara Bursa dengan lembaga dan infrastruktur lain dalam
penyelenggaraan BMKS."
Bursa
sendiri, menurut Pasal 9, wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp. 1
Triliun, jumlah yang menurut hemat saya sengaja dipatok tinggi untuk membatasi
pemain yang masuk hanya pada entitas dengan kapasitas permodalan besar.
Kenapa Sekarang
Penjelasan
Umum juga menyebutkan tujuan penyelenggaraan BMKS yang lebih luas dari sekadar
administrasi bursa:
"membentuk
Harga Acuan Indonesia, mendukung hilirisasi dan industrialisasi nasional,
meningkatkan daya saing nasional, memperkuat ketahanan ekonomi nasional,
menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan
komoditas Indonesia."
Frasa
"Harga Acuan Indonesia" ini bukan basa-basi normatif. Presiden
Prabowo Subianto secara terbuka pernah menyampaikan keresahan yang mendasari
kebijakan ini:
"harga
kekayaan kita...justru harganya ditentukan di luar negeri, di bursa komoditas
negara lain."
Karena
kenyataannya Indonesia hingga kini belum memiliki mekanisme pembentukan harga
maupun harga acuan yang independen di tingkat domestik untuk komoditas ekspor
andalannya, termasuk nikel, timah, sawit, batu bara, emas, kopi, dan karet.
Artinya:
Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia, selama ini hanya menjadi price
taker yang tunduk pada harga London Metal Exchange (LME), bukan price
maker atas komoditas yang dihasilkan dari tanah tumpah darahnya sendiri.
Dibaca
dari sudut pandang ini, POJK 16/2026 bukan semata produk hukum administratif
turunan UU P2SK. Ia adalah instrumen kebijakan hilirisasi yang bergerak ke
ranah baru: bukan lagi soal larangan ekspor mineral mentah seperti pada UU
Minerba, melainkan soal siapa yang berhak menentukan harga jual komoditas
strategis Indonesia di pasar dunia.
Batas Kewenangan yang Perlu Dicermati
Di
sinilah saya menemukan titik yang menurut saya paling perlu dicermati pelaku
usaha pertambangan dan legal korporasi. Penjelasan Umum POJK 16/2026
menegaskan, "Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih
kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas lain yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan terhadap aspek di luar
transaksi dan penyelenggaraan pasar pada BMKS."
Artinya
OJK sendiri mengakui ruang lingkup kewenangannya dibatasi hanya pada transaksi
dan infrastruktur pasar BMKS, sementara aspek "di luar transaksi"
seperti soal legalitas penambangan, RKAB, kewajiban DMO, sampai keabsahan
kepemilikan fisik atas mineral tetap tunduk pada rezim Kementerian ESDM dan
sektor lain di luar OJK.
Konsistensi
dengan batasan ini juga saya temukan pada Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang
menegaskan status layak diperdagangkan (tradable):
"tidak
merupakan penetapan atau pengesahan kepemilikan atas Mineral Strategis dan
Komoditas Strategis, dan tidak menghapus kewajiban pihak terkait untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan, asal-usul,
pengangkutan, perdagangan, dan pengelolaan.”
Penjelasan
Pasal 51 menegaskan hal serupa untuk Bukti Kepemilikan Elektronik:
"tidak
dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan kepemilikan Mineral
Strategis dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum yang tercatat dalam
sistem BMKS."
Pertanyaannya,
bagaimana bila status tradable dan Bukti Kepemilikan Elektronik telah
diterbitkan, transaksi telah diselesaikan dan mengikat para pihak sesuai Pasal
61 ayat (2) yang menurut Penjelasannya:
"tidak
dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal ditentukan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau Peraturan LK”
namun
belakangan muncul issue atas legalitas asal-usul mineral yang mendasarinya,
entah karena praktik pertambangan ilegal, pelanggaran DMO, atau sengketa IUP?
POJK
ini tidak menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa status tradable dan BKE bukan
penentu keabsahan kepemilikan, tanpa mengatur mekanisme apa yang berlaku
terhadap transaksi yang sudah terlanjur mengikat di BMKS ketika issue legalitas
itu muncul kemudian.
Menurut
pendapat saya, celah ini berpotensi menjadi titik sengketa keperdataan
tersendiri antara pembeli beritikad baik di BMKS dengan pihak yang
mempersoalkan keabsahan mineral yang diperdagangkan tersebut. Lalu timbul
pertanyaan: siapa yang menanggung risiko itu, hingga tulisan ini dibuat, belum
terjawab tuntas dalam POJK 16/2026.
Sampai Tulisan Ini Dibuat
BMKS
ditargetkan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Objek "Mineral
Strategis" dan "Komoditas Strategis" sendiri menurut Penjelasan
Pasal 11 POJK ini baru akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden,
yang hingga tulisan ini dibuat sepengetahuan saya belum dibuat atau
diundangkan. Sementara itu, proses transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK
sudah berjalan lebih dulu berdasarkan POJK 15/2026, dan pelaku bursa berjangka
komoditi eksisting yang sudah beroperasi di bawah rezim lama masih menunggu
kejelasan lebih lanjut mengenai posisi mereka begitu BMKS resmi berjalan
dibawah pengaturan dan pengawasan OJK.
—