LAHIRNYA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS

OJK baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (POJK 16/2026), ditetapkan 17 September 2026 dan mulai berlaku 1 Januari 2027.

 

Menariknya, dasar hukum POJK ini bukan berasal dari UU P2SK yang lahir tahun 2023, melainkan dari amandemennya yang baru saja disahkan: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

Bagian Menimbang POJK 16/2026 menyebutkan dengan tegas:

 

"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132A ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis."

 

Pasal 132A ini sama sekali tidak ada dalam UU P2SK versi awal 2023. Artinya kewenangan OJK mengatur bursa mineral dan komoditas strategis adalah kewenangan yang baru saja "dititipkan" ke dalam UU P2SK lewat revisi di 2026 yang hanya berselang hitungan bulan, POJK pelaksanaannya sudah terbit.

 

 

Dari Bappebti ke OJK

 

Bursa komoditi bukan barang baru di Indonesia. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, kegiatan bursa berjangka komoditi termasuk emas, CPO, kopi, dan karet berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

 

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang diatur POJK 16/2026 tidak lahir dari rezim UU 32/1997. Ia lahir dari rezim baru: UU P2SK, undang-undang sektor jasa keuangan. Konsekuensinya, OJK, yang menjadi regulator dan pengawas BMKS, bukan Bappebti/Kementerian Perdagangan.

 

Perpindahan ini bukan tanpa jejak administratif. Bersamaan dengan POJK 16/2026, OJK turut menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi dari Bappebti ke OJK.

 

Dua POJK tersebut terbit di hari yang sama, menunjukkan bahwa pembentukan BMKS memang dirancang bersamaan dengan pengalihan kewenangan kelembagaan, bukan sekadar produk hukum yang masing-masing berdiri sendiri.

 

 

Definisi dan Konsepsi BMKS

 

Pasal 1 angka 3 POJK 16/2026 mendefinisikan BMKS sebagai:

 

"sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan."

 

Penjelasan Umum POJK ini juga menegaskan pemisahan konsepsi yang menurut saya penting untuk dapat dipahami:

 

"BMKS merupakan suatu sistem pasar, sedangkan Bursa merupakan badan hukum yang menyelenggarakan dan mengoperasikan fungsi perdagangan dalam sistem pasar tersebut. Pemisahan konsepsi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Bursa dengan lembaga dan infrastruktur lain dalam penyelenggaraan BMKS."

 

Bursa sendiri, menurut Pasal 9, wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp. 1 Triliun, jumlah yang menurut hemat saya sengaja dipatok tinggi untuk membatasi pemain yang masuk hanya pada entitas dengan kapasitas permodalan besar.

 

 

Kenapa Sekarang

 

Penjelasan Umum juga menyebutkan tujuan penyelenggaraan BMKS yang lebih luas dari sekadar administrasi bursa:

 

"membentuk Harga Acuan Indonesia, mendukung hilirisasi dan industrialisasi nasional, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia."

 

Frasa "Harga Acuan Indonesia" ini bukan basa-basi normatif. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pernah menyampaikan keresahan yang mendasari kebijakan ini:

 

"harga kekayaan kita...justru harganya ditentukan di luar negeri, di bursa komoditas negara lain."

 

Karena kenyataannya Indonesia hingga kini belum memiliki mekanisme pembentukan harga maupun harga acuan yang independen di tingkat domestik untuk komoditas ekspor andalannya, termasuk nikel, timah, sawit, batu bara, emas, kopi, dan karet.

 

Artinya: Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia, selama ini hanya menjadi price taker yang tunduk pada harga London Metal Exchange (LME), bukan price maker atas komoditas yang dihasilkan dari tanah tumpah darahnya sendiri.

 

Dibaca dari sudut pandang ini, POJK 16/2026 bukan semata produk hukum administratif turunan UU P2SK. Ia adalah instrumen kebijakan hilirisasi yang bergerak ke ranah baru: bukan lagi soal larangan ekspor mineral mentah seperti pada UU Minerba, melainkan soal siapa yang berhak menentukan harga jual komoditas strategis Indonesia di pasar dunia.

 

 

Batas Kewenangan yang Perlu Dicermati

 

Di sinilah saya menemukan titik yang menurut saya paling perlu dicermati pelaku usaha pertambangan dan legal korporasi. Penjelasan Umum POJK 16/2026 menegaskan, "Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan terhadap aspek di luar transaksi dan penyelenggaraan pasar pada BMKS."

 

Artinya OJK sendiri mengakui ruang lingkup kewenangannya dibatasi hanya pada transaksi dan infrastruktur pasar BMKS, sementara aspek "di luar transaksi" seperti soal legalitas penambangan, RKAB, kewajiban DMO, sampai keabsahan kepemilikan fisik atas mineral tetap tunduk pada rezim Kementerian ESDM dan sektor lain di luar OJK.

 

Konsistensi dengan batasan ini juga saya temukan pada Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang menegaskan status layak diperdagangkan (tradable):

 

"tidak merupakan penetapan atau pengesahan kepemilikan atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, dan tidak menghapus kewajiban pihak terkait untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan, asal-usul, pengangkutan, perdagangan, dan pengelolaan.”

 

Penjelasan Pasal 51 menegaskan hal serupa untuk Bukti Kepemilikan Elektronik:

 

"tidak dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan kepemilikan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum yang tercatat dalam sistem BMKS."

 

Pertanyaannya, bagaimana bila status tradable dan Bukti Kepemilikan Elektronik telah diterbitkan, transaksi telah diselesaikan dan mengikat para pihak sesuai Pasal 61 ayat (2) yang menurut Penjelasannya:

 

"tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Peraturan LK”

 

namun belakangan muncul issue atas legalitas asal-usul mineral yang mendasarinya, entah karena praktik pertambangan ilegal, pelanggaran DMO, atau sengketa IUP?

 

POJK ini tidak menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa status tradable dan BKE bukan penentu keabsahan kepemilikan, tanpa mengatur mekanisme apa yang berlaku terhadap transaksi yang sudah terlanjur mengikat di BMKS ketika issue legalitas itu muncul kemudian.

 

Menurut pendapat saya, celah ini berpotensi menjadi titik sengketa keperdataan tersendiri antara pembeli beritikad baik di BMKS dengan pihak yang mempersoalkan keabsahan mineral yang diperdagangkan tersebut. Lalu timbul pertanyaan: siapa yang menanggung risiko itu, hingga tulisan ini dibuat, belum terjawab tuntas dalam POJK 16/2026.

 

 

Sampai Tulisan Ini Dibuat

 

BMKS ditargetkan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Objek "Mineral Strategis" dan "Komoditas Strategis" sendiri menurut Penjelasan Pasal 11 POJK ini baru akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden, yang hingga tulisan ini dibuat sepengetahuan saya belum dibuat atau diundangkan. Sementara itu, proses transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK sudah berjalan lebih dulu berdasarkan POJK 15/2026, dan pelaku bursa berjangka komoditi eksisting yang sudah beroperasi di bawah rezim lama masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai posisi mereka begitu BMKS resmi berjalan dibawah pengaturan dan pengawasan OJK.

 

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Kembali ke Artikel