LPEI dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009
Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (UU LPEI). LPEI dibentuk dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional yang bertujuan untuk
menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional
dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dibina dan diawasi oleh
Menteri Keuangan.
Berbicara mengenai LPEI pasca UU No. 4/2023
Tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berarti tentang
perubahan terhadap UU LPEI oleh UU P2SK.
Melalui UU P2SK secara spesifik LPEI diubah
melalui Pasal 277 dan 278 yang mengubah Pasal 16 UU LPEI yang sebelumnya
berbunyi:
Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut
serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.”
menjadi,
(1) Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut
serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.
(2) LPEI dapat menerima devisa hasil ekspor
atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan
Indonesia.
(3) Devisa hasil ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditampung dalam rekening debitur di LPEI.
(4) Kegiatan penerimaan devisa hasil ekspor
oleh LPEI tidak dimaksudkan untuk penghimpunan dana.
LPEI sebelum perubahan melalui UU P2SK atau berdasarkan UU LPEI:
1. Hanya sebatas sebagai pengguna jalur
pembayaran nasional maupun internasional melalui bank mitra. LPEI tidak
memiliki legalitas untuk memiliki jalur pembayaran nasional maupun
internasional sendiri pada sistem internal LPEI untuk menerima pembayaran secara
langsung.
2. Tidak dapat menerima secara langsung devisa
hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI pada sistem rekening internal
milik LPEI. Tetapi LPEI hanya bisa menerima devisa hasil ekspor atas transaksi
debitor LPEI melalui rekening LPEI pada sistem rekening milik mitra
perbankannya yang telah memiliki izin kegiatan usaha sebagai bank devisa.
3. Secara institusional LPEI tidak memiliki
izin untuk dapat membuat rekening debitornya di sistem rekening internal
internal milik LPEI untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor
debitor LPEI. Tetapi Debitor LPEI hanya dapat membuka rekening di bank yang
memiliki izin sebagai bank devisa untuk menerima devisa hasil ekspor atas
transaksi ekspornya. Setelah menerima devisa hasil ekspor atas transaksi
ekspornya, Debitor lanjut memberikan notifikasi kepada LPEI.
LPEI setelah perubahan melalui UU P2SK menjadi:
1. Memiliki legalitas untuk memiliki jalur
pembayaran nasional maupun internasional sendiri pada sistem internal LPEI
untuk menerima pembayaran secara langsung.
2. Dapat menerima secara langsung devisa hasil
ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI pada sistem rekening internal milik
LPEI.
3. Secara institusional LPEI telah memiliki
izin untuk dapat membuat rekening debitornya di sistem rekening internal
internal milik LPEI untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor
debitor LPEI.
Meskipun dengan perubahan melalui UU P2SK
diatas LPEI tetap tidak diperkenankan untuk membuka layanan tabungan,
giro, atau deposito untuk masyarakat. Rekening Debitor LPEI yang sudah bisa
dibuat pada sistem rekening internal LPEI hanya berfungsi sebagai rekening
penampungan atas dana yang masuk, tidak berstatus sebagai dana pihak ketiga
seperti pada perbankan pada umumnya yang dapat digunakan sebagai modal untuk
memberikan pinjaman baru. #lpei #dhe #uup2sk
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.