LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA PASCA UU P2SK

LPEI dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (UU LPEI). LPEI dibentuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional yang bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dibina dan diawasi oleh Menteri Keuangan.

 

Berbicara mengenai LPEI pasca UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berarti tentang perubahan terhadap UU LPEI oleh UU P2SK.

 

Melalui UU P2SK secara spesifik LPEI diubah melalui Pasal 277 dan 278 yang mengubah Pasal 16 UU LPEI yang sebelumnya berbunyi:

 

Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.”

 

menjadi,

 

(1) Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.

(2) LPEI dapat menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia.

(3) Devisa hasil ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditampung dalam rekening debitur di LPEI.

(4) Kegiatan penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI tidak dimaksudkan untuk penghimpunan dana.

 

LPEI sebelum perubahan melalui UU P2SK atau berdasarkan UU LPEI:

 

1. Hanya sebatas sebagai pengguna jalur pembayaran nasional maupun internasional melalui bank mitra. LPEI tidak memiliki legalitas untuk memiliki jalur pembayaran nasional maupun internasional sendiri pada sistem internal LPEI untuk menerima pembayaran secara langsung.

 

2. Tidak dapat menerima secara langsung devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI pada sistem rekening internal milik LPEI. Tetapi LPEI hanya bisa menerima devisa hasil ekspor atas transaksi debitor LPEI melalui rekening LPEI pada sistem rekening milik mitra perbankannya yang telah memiliki izin kegiatan usaha sebagai bank devisa.

 

3. Secara institusional LPEI tidak memiliki izin untuk dapat membuat rekening debitornya di sistem rekening internal internal milik LPEI untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI. Tetapi Debitor LPEI hanya dapat membuka rekening di bank yang memiliki izin sebagai bank devisa untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspornya. Setelah menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspornya, Debitor lanjut memberikan notifikasi kepada LPEI.

 

LPEI setelah perubahan melalui UU P2SK menjadi:

 

1. Memiliki legalitas untuk memiliki jalur pembayaran nasional maupun internasional sendiri pada sistem internal LPEI untuk menerima pembayaran secara langsung.

 

2. Dapat menerima secara langsung devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI pada sistem rekening internal milik LPEI.

 

3. Secara institusional LPEI telah memiliki izin untuk dapat membuat rekening debitornya di sistem rekening internal internal milik LPEI untuk menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitor LPEI.

 

Meskipun dengan perubahan melalui UU P2SK diatas LPEI tetap tidak diperkenankan untuk membuka layanan tabungan, giro, atau deposito untuk masyarakat. Rekening Debitor LPEI yang sudah bisa dibuat pada sistem rekening internal LPEI hanya berfungsi sebagai rekening penampungan atas dana yang masuk, tidak berstatus sebagai dana pihak ketiga seperti pada perbankan pada umumnya yang dapat digunakan sebagai modal untuk memberikan pinjaman baru. #lpei #dhe #uup2sk

 

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kembali ke Artikel