Tenggat
Waktu Yang Nyaris Lewat
UU
No. 4 Tahun 2026 disahkan dan diundangkan oleh DPR pada 17 Juni 2026. Pasal II
angka 7 huruf c UU tersebut mewajibkan OJK menuangkan mekanisme peralihan ini
"paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan", artinya tenggat waktu jatuh pada 17 September 2026.
Peraturan
OJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang
Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan (POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS)
sendiri, ditetapkan dan diundangkan sehingga mulai berlaku tepat pada 17
September 2026. Tidak mendahului, tidak pula melewati, persis di hari terakhir
tenggat konstitusional yang diberikan undang-undang. Menurut hemat saya, ini
bukan sekadar detail administratif; ini indikator bahwa naskah POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS digodok
dengan tenggat waktu yang sangat ketat, hal yang biasanya berkorelasi dengan
besarnya kemungkinan pengaturan pelaksana yang menyusul kemudian.
Dua
Hal Yang Diatur
POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS mengatur:
a.
Peralihan kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan
Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) ke OJK terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027 (vide Pasal 3); dan
b.
Ketentuan peralihan atas perizinan terkait dengan BMKS yang telah diterbitkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan
berjangka komoditi sebelum POJK berlaku (vide Pasal 8 ayat 1).
Dari
huruf a, jelas terdapat dua tanggal yang perlu dibedakan, yaitu: POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS berlaku
sejak 17 September 2026, tetapi kewenangan pengaturan dan pengawasannya baru
efektif berpindah ke OJK sejak 1 Januari 2027.
Selama
rentang +- 3 bulan itu, POJK sudah punya kekuatan hukum mengikat, namun secara
substansi Bappebti-lah yang masih memegang kendali pengaturan dan pengawasan
atas segmen ini. Ringkasnya, POJK Peralihan
Pengaturan Pengawasan BMKS berfungsi sebagai jembatan hukum, bukan serah
terima kewenangan seketika.
Nasib
Izin Lama
Selanjutnya,
huruf b di atas cukup menarik perhatian saya, karena: bagaimana persisnya
perlakuan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan di bawah rezim perdagangan
berjangka komoditi (rezim Bappebti) sebelum POJK ini berlaku?
Apakah
izin tersebut otomatis dikonversi menjadi izin yang diakui OJK begitu 1 Januari
2027 tiba, ataukah pemegang izin tetap wajib mengajukan permohonan baru kepada
OJK? Pertanyaan ini bukan pertanyaan kosong, karena pelaku usaha yang sudah
beroperasi di bawah rezim lama (penyelenggara bursa, anggota bursa, lembaga
kliring) adalah pihak yang paling berkepentingan mengetahui apakah kelangsungan
izin mereka bergantung pada tindakan aktif atau berjalan otomatis demi hukum.
Jawabannya
dapat kita temukan pada Pasal 8 ayat 1:
“Perizinan
yang terkait dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang telah
diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
perdagangan berjangka komoditi sampai dengan tanggal 31 Desember 2026
dinyatakan tetap berlaku.”
Dengan
pembatasan pada ayat 2 sebagai berikut:
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggara bursa,
lembaga yang menyelenggarakan fungsi kliring dan penjaminan, lembaga yang
menyelenggarakan fungsi kustodian elektronik, dan lembaga yang menyelenggarakan
fungsi penilai kesesuaian.”
Kewenangan
Berlaku Otomatis Atau Bergantung Pada Saat Beroperasinya BMKS?
Pendalaman
yang menurut saya patut kita cermati bersama adalah perihal peralihan
kewenangan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2027 berdasarkan POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS.
Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026
tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (POJK
Penyelenggaraan BMKS) yang menjadi pasangan dari POJK
Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS yang mengatur pelaku perdagangan,
tata cara transaksi, tata kelola, hingga manajemen risiko BMKS juga baru
berlaku 1 Januari 2027.
Pertanyaannya:
apakah beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan itu memang secara hukum
berlaku otomatis pada tanggal tersebut atau digantungkan (bersyarat) pada mulai
beroperasinya BMKS secara riil? Ataukah kedua tanggal itu kebetulan sama karena
memang direncanakan dan diyakini dapat berjalan berbarengan?
Ini
bukan soal semantik belaka, sebab jika BMKS yang berdasarkan POJK
Penyelenggaraan BMKS ternyata belum siap beroperasi tepat pada 1 Januari 2027 ,
apakah Bappebti dianggap masih berwenang mengatur dan mengawasi residu kegiatan
transaksi perdagangan yang sudah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya
ataukah terjadi kekosongan pengaturan dan pengawasan?
Bukan
Pembubaran Bappebti
Perlu
ditegaskan, cakupan peralihan ini terbatas pada BMKS saja — bursa yang secara
spesifik menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis
beserta derivatifnya.
POJK Peralihan Pengaturan Pengawasan BMKS ini tidak menyentuh kewenangan Bappebti atas perdagangan berjangka
komoditi di luar kategori "strategis" tersebut. Bappebti, dengan kata
lain, tidak bubar, ia hanya kehilangan satu segmen kewenangan, bukan
eksistensinya.
#bmks #mineraldankomoditasstrategis #bappebti
#ojk
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.