MENGENAL SPECIAL PURPOSE VEHICLE (SPV) - Tulisan Kedua

Cara Kerjanya

 

Bentuk SPV paling klasik adalah sekuritisasi aset. Alurnya kira-kira sebagai berikut.

 

Pertama. Sponsor memilih sekumpulan aset yang menghasilkan arus kas, misalnya piutang kredit kendaraan atau tagihan cicilan KPR.

 

Kedua. Aset itu dijual dan dialihkan kepada SPV. Inilah titik terpenting, karena pengalihannya harus benar-benar berupa jual-putus (true sale), bukan sekadar pinjaman berjaminan yang diberi nama lain.

Sederhananya: aset yang dipindahkan ke SPV harus benar-benar “dijual putus”, artinya hak milik, manfaat, dan risikonya pindah total ke SPV, dan sponsor tidak bisa menariknya kembali. Kalau kenyataannya sponsor masih menanggung risiko aset itu atau masih berhak mengambilnya kembali, meski di atas kertas disebut “jual beli”, hukum bisa menilainya sebagai pinjaman berjaminan yang disamarkan, bukan jual-putus. Ini penting karena hanya jual-putus yang membuat aset itu benar-benar keluar dari harta sponsor, termasuk kalau sponsor sampai pailit (Pasal 36 ayat (3) UU P2SK).

 

Ketiga. SPV menerbitkan efek kepada investor, biasanya berlapis (tranche): lapisan senior yang menerima pembayaran lebih dulu dan berperingkat tinggi, lapisan junior yang menanggung kerugian lebih dulu dan berimbal hasil lebih besar.

 

Keempat. Uang dari investor dipakai SPV untuk membayar harga aset kepada sponsor. Sponsor menerima dana tunai.

 

Kelima. Setelah itu sponsor lazimnya tetap menagih cicilan dari debitur (sebagai servicer) dan menyetorkannya kepada SPV.

 

Keenam. SPV membayar investor menurut urutan yang sudah ditetapkan dalam dokumen. Pihak lain, seperti bank kustodian atau wali amanat, mengawasi agar pembayaran berjalan sesuai dokumen.

 

Dalam pembiayaan proyek polanya serupa tetapi arahnya berbeda. Sponsor mendirikan satu perseroan khusus yang memegang izin, kontrak, dan aset proyek. Bank atau investor meminjamkan dana kepada perseroan itu dan hanya bergantung pada pendapatan proyek untuk pembayarannya. Konsepnya disebut non-recourse atau limited recourse: kreditur tidak (atau hanya terbatas) dapat menagih sponsor.

 

Di balik layar, SPV hampir selalu “kosong”. Ia tidak punya karyawan sendiri, tidak berkegiatan usaha lain, dan dikelola oleh penyedia jasa korporasi atau oleh sponsor. Dokumen transaksinya membatasi apa yang boleh dilakukan SPV supaya risikonya tidak bertambah. Pembatasan itu sekaligus menjadi sumber persoalan hukum yang saya uraikan di bagian terakhir.

 

Mengapa SPV Yang Dipilih

 

Alternatifnya adalah pinjaman biasa kepada perusahaan induk. Masalahnya, menurut Pasal 1131 KUHPerdata seluruh harta debitur menjadi jaminan bagi seluruh utangnya. Kreditur yang meminjamkan untuk satu proyek tetap ikut menanggung risiko bisnis lain milik debitur, dan sebaliknya.

 

SPV memotong keterkaitan itu. Ada empat alasan praktis mengapa pelaku usaha memilihnya. Pertama, investor cukup menilai satu aset atau satu proyek tanpa harus menilai seluruh grup usaha. Kedua, masuk dan keluarnya investor lebih mudah: yang dijual adalah saham SPV atau efek yang diterbitkannya, bukan perusahaan induk. Ketiga, izin dan kontrak penting dapat dikumpulkan dalam satu badan sehingga pemeriksaan hukumnya (due diligence) lebih ringkas. Keempat, bagi penerbitan di luar negeri, SPV dapat ditempatkan di yurisdiksi yang dikenal investor global, dengan hukum dan pengadilan yang mereka percayai.

 

Sejarah Singkat

 

Saya belum menemukan satu tanggal dan satu pencipta yang disepakati untuk SPV. Konsepnya tumbuh dari beberapa kebutuhan, dan tiga titik di bawah ini yang paling mudah ditelusuri.

 

1960-an, Eropa. Pada 1963–1964 Amerika Serikat memberlakukan Interest Equalization Tax untuk menahan keluarnya dolar, di samping pajak penahanan 30 persen atas bunga yang dibayar kepada pemegang obligasi asing. Perusahaan Amerika menjawabnya dengan mendirikan anak usaha pembiayaan di Antilen Belanda yang menerbitkan Eurobond kepada investor luar negeri, lalu meminjamkan hasilnya kepada induknya. Tujuannya pajak dan akses pendanaan. Praktik ini surut setelah Amerika menghapus pajak penahanan atas portfolio interest pada 1984.

 

1970 dan 1985, Amerika Serikat. Tahun 1970 Ginnie Mae menerbitkan efek beragun KPR pertama. Efek beragun aset non-KPR pertama menyusul pada awal 1985, ketika Sperry Lease Finance Corporation, entitas khusus bentukan Sperry Corporation, menjual surat utang senilai USD 192,4 juta kepada investor institusi dengan jaminan sewa komputer. Transaksi yang distrukturkan First Boston itu dibuat karena pasar mulai enggan membeli utang konvensional Sperry. Dari sinilah pola “jual aset ke entitas terpisah, entitas menerbitkan efek” menjadi baku.

 

2001, Skandal Enron. SPV juga punya sisi gelap. Enron memakai ratusan, menurut sebagian catatan ribuan, entitas bertujuan khusus, di antaranya Chewco, LJM, dan Raptors, untuk memindahkan utang dan kerugian keluar dari neraca. Aturan akuntansi Amerika saat itu membolehkan entitas tidak dikonsolidasikan selama pihak luar menyetor modal paling sedikit 3 persen. Enron mengajukan kebangkrutan pada 2 Desember 2001. Sesudahnya lahir Sarbanes-Oxley Act (2002) yang memuat pengaturan khusus tentang entitas di luar neraca, dan standar akuntansi FIN 46(R) yang mengubah uji konsolidasi.

 

Contoh sederhana. Misalkan Enron berutang Rp1.000 untuk membeli aset berisiko. Alih-alih utang itu tercatat langsung di neraca Enron, yang bisa menurunkan peringkat kreditnya, Enron mendirikan SPV, misalnya Chewco, lalu pihak “luar” menyuntik modal sekitar 3 persen (Rp30) ke SPV itu. Karena syarat modal pihak luar minimal 3 persen terpenuhi, aturan akuntansi Amerika saat itu membolehkan SPV dianggap entitas terpisah yang tidak perlu dikonsolidasi ke laporan keuangan Enron. SPV itulah yang menanggung utang Rp1.000 dan membeli aset berisiko dari Enron, sehingga di laporan keuangan Enron utang itu “menghilang”, meski secara ekonomi risikonya tetap menempel ke Enron karena pihak “luar” itu sering terafiliasi atau dijamin balik oleh Enron sendiri. Investor pun melihat Enron lebih sehat daripada kenyataannya. Setelah terbongkar, celah ini diperketat lewat FIN 46(R), yang menaikkan ambang modal pihak luar dan memperluas syarat konsolidasi.

 

Krisis keuangan global 2007–2008 kembali menempatkan sekuritisasi dan entitas penerbitnya di pusat perdebatan. Pelajaran dari ketiga titik sejarah itu sama: SPV bukan sekadar alat teknis. Ia dapat membuka pendanaan yang sehat, dan dapat pula menutupi risiko dari mata investor. (...bersambung)

#spv #spc #specialpurposevehicle #ojkindonesia

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kembali ke Artikel