Istilah special
purpose vehicle (SPV) baru masuk ke dalam undang-undang di Indonesia melalui UU
No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebelumnya istilah ini hanya kita jumpai dalam praktik transaksi dan dalam
satu-dua peraturan sektoral.
UU P2SK mengatur
SPV pada Pasal 34 sampai dengan Pasal 39. Pasal 39 menyerahkan pengaturan lebih
lanjut, termasuk perlakuan perpajakannya, kepada Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga tulisan ini dibuat saya belum menemukan PP tersebut terbit. SPV versi UU
P2SK dengan demikian sudah punya rumusan di tingkat undang-undang, tetapi
aturan pelaksananya belum lengkap.
Apa itu SPV
Sederhananya, SPV
adalah perusahaan kantong. Ia dibentuk khusus untuk satu keperluan, misalnya
memegang satu kumpulan piutang, satu proyek, atau satu penerbitan surat utang,
dan dipisahkan dari perusahaan yang membentuknya. Perusahaan pembentuk/yang
membentuknya disebut sponsor atau originator.
Istilah lain yang
sering Anda temui adalah special purpose entity (SPE) atau special purpose
company (SPC). Dalam standar akuntansi kita menyebutnya entitas bertujuan
khusus. Media dan sebagian literatur hukum juga menerjemahkannya sebagai
perusahaan cangkang, meskipun istilah itu di telinga kita cenderung berkonotasi
buruk.
PMK
127/PMK.010/2016 merumuskan SPV pada Pasal 2 ayat (4) sebagai “perusahaan
antara” yang “didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu
untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi”
dan “tidak melakukan kegiatan usaha aktif”.
Pasal 34 ayat (1)
UU P2SK merumuskannya berbeda dan lebih sempit:
“Badan pengelola
instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian
(trustee) merupakan badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan
sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian yang
mencakup kegiatan:”
Perhatikan bahwa UU
P2SK tidak memakai kata SPV sendirian. Istilah resminya “badan pengelola
instrumen keuangan”, dengan SPV hanya sebagai keterangan dalam kurung. Dapat
saya tafsirkan, yang diatur UU P2SK adalah SPV untuk keperluan sekuritisasi dan
perwalian saja, bukan setiap perusahaan yang oleh pelaku usaha disebut SPV.
Perbedaan ini dibahas lagi lebih lanjut.
Konsekuensinya,
rezim Pasal 34 sampai 39 UU P2SK, termasuk perlindungan bankruptcy remote pada
Pasal 36 ayat (3) dan ketentuan permohonan pailit yang hanya dapat diajukan OJK
pada Pasal 36 ayat (1), hanya berlaku untuk SPV yang dibentuk khusus bagi sekuritisasi
dan/atau pengelolaan dana perwalian sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1).
SPV lain yang dalam
praktik juga disebut “SPV” tetapi dibentuk untuk tujuan lain, misalnya SPV
proyek, SPV holding per aset dalam satu grup, atau SPV penerbitan obligasi di
luar negeri, tidak otomatis masuk definisi tersebut dan tetap tunduk pada
rezimnya masing-masing, seperti UU PT, bukan Pasal 34 sampai 39 UU P2SK.
Latar Belakang
Dan Tujuan
Pemodal membentuk
SPV karena ingin memisahkan satu risiko dari risiko-risiko lainnya. Tujuannya
dapat dilihat dari dua sisi.
Sisi keuangan. Pertama, isolasi risiko. Aset atau proyek ditaruh di SPV sehingga
kreditur yang membiayainya hanya melihat arus kas aset atau proyek itu, bukan
seluruh neraca sponsor. Kedua, biaya dana. Surat utang yang diterbitkan SPV
dinilai dari kualitas aset yang mendasarinya, sehingga bisa memperoleh
peringkat dan harga yang lebih baik daripada surat utang sponsor yang
kondisinya biasa saja. Ketiga, likuiditas. Piutang atau cicilan yang baru lunas
bertahun-tahun kemudian dapat diubah menjadi dana tunai hari ini. Contoh
sederhana. Misalkan PT Y, perusahaan pembiayaan kendaraan, berperingkat kredit
BBB. Jika PT Y menerbitkan obligasi sendiri, kuponnya mungkin sekitar 9 persen
karena investor menilai seluruh neracanya, termasuk utang-utang lain yang
berisiko. Sebagai gantinya, PT Y memilih sekumpulan piutang kredit kendaraan
yang kualitasnya baik, lalu mengalihkannya ke sebuah SPV. Karena investor pada
efek yang diterbitkan SPV itu hanya menilai arus kas piutang tersebut, bukan
seluruh neraca PT Y, efeknya bisa memperoleh peringkat AA dan kupon sekitar 7
persen. Selisih dua persen itulah penghematan biaya dana yang didapat lewat
SPV.
Sisi hukum. SPV pada umumnya berbentuk perseroan terbatas, sehingga ia memakai
prinsip tanggung jawab terbatas. Pasal 3 ayat 1 UU PT menyebutkan:
“Pemegang saham
Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat
atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan
melebihi saham yang dimiliki.”
Pemisahan inilah
yang menjadi fondasi: utang SPV adalah utang SPV, bukan utang sponsor.
Lapisan kedua
adalah apa yang disebut bankruptcy remote, yakni upaya agar aset yang sudah
dipindahkan ke SPV tidak ikut terseret bila sponsor dipailitkan. UU P2SK
menuangkannya pada Pasal 36 ayat (3):
“Dalam hal
kreditur/pemilik aset asal (originator) dipailitkan, semua aset yang hak,
manfaat dan risikonya telah dialihkan sepenuhnya kepada badan pengelola
instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian
(trustee) tidak termasuk dalam harta pailit (boedel pailit) kreditur/pemilik
aset asal (originator).”
Bagi investor, dua
lapisan itu menjawab satu pertanyaan yang sama: kalau sponsor jatuh, uang saya
aman atau tidak?
#spv
#specialpurposecompany #
—
Disclaimer: artikel
ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum
diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda
sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana /
praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu.