MENGENAL SPECIAL PURPOSE VEHICLE (SPV) - Tulisan Pertama

Istilah special purpose vehicle (SPV) baru masuk ke dalam undang-undang di Indonesia melalui UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelumnya istilah ini hanya kita jumpai dalam praktik transaksi dan dalam satu-dua peraturan sektoral.

 

UU P2SK mengatur SPV pada Pasal 34 sampai dengan Pasal 39. Pasal 39 menyerahkan pengaturan lebih lanjut, termasuk perlakuan perpajakannya, kepada Peraturan Pemerintah (PP). Hingga tulisan ini dibuat saya belum menemukan PP tersebut terbit. SPV versi UU P2SK dengan demikian sudah punya rumusan di tingkat undang-undang, tetapi aturan pelaksananya belum lengkap.

 

Apa itu SPV

 

Sederhananya, SPV adalah perusahaan kantong. Ia dibentuk khusus untuk satu keperluan, misalnya memegang satu kumpulan piutang, satu proyek, atau satu penerbitan surat utang, dan dipisahkan dari perusahaan yang membentuknya. Perusahaan pembentuk/yang membentuknya disebut sponsor atau originator.

 

Istilah lain yang sering Anda temui adalah special purpose entity (SPE) atau special purpose company (SPC). Dalam standar akuntansi kita menyebutnya entitas bertujuan khusus. Media dan sebagian literatur hukum juga menerjemahkannya sebagai perusahaan cangkang, meskipun istilah itu di telinga kita cenderung berkonotasi buruk.

 

PMK 127/PMK.010/2016 merumuskan SPV pada Pasal 2 ayat (4) sebagai “perusahaan antara” yang “didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi” dan “tidak melakukan kegiatan usaha aktif”.

 

Pasal 34 ayat (1) UU P2SK merumuskannya berbeda dan lebih sempit:

 

“Badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) merupakan badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian yang mencakup kegiatan:”

 

Perhatikan bahwa UU P2SK tidak memakai kata SPV sendirian. Istilah resminya “badan pengelola instrumen keuangan”, dengan SPV hanya sebagai keterangan dalam kurung. Dapat saya tafsirkan, yang diatur UU P2SK adalah SPV untuk keperluan sekuritisasi dan perwalian saja, bukan setiap perusahaan yang oleh pelaku usaha disebut SPV. Perbedaan ini dibahas lagi lebih lanjut.

 

Konsekuensinya, rezim Pasal 34 sampai 39 UU P2SK, termasuk perlindungan bankruptcy remote pada Pasal 36 ayat (3) dan ketentuan permohonan pailit yang hanya dapat diajukan OJK pada Pasal 36 ayat (1), hanya berlaku untuk SPV yang dibentuk khusus bagi sekuritisasi dan/atau pengelolaan dana perwalian sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1).

 

SPV lain yang dalam praktik juga disebut “SPV” tetapi dibentuk untuk tujuan lain, misalnya SPV proyek, SPV holding per aset dalam satu grup, atau SPV penerbitan obligasi di luar negeri, tidak otomatis masuk definisi tersebut dan tetap tunduk pada rezimnya masing-masing, seperti UU PT, bukan Pasal 34 sampai 39 UU P2SK.

 

Latar Belakang Dan Tujuan

 

Pemodal membentuk SPV karena ingin memisahkan satu risiko dari risiko-risiko lainnya. Tujuannya dapat dilihat dari dua sisi.

 

Sisi keuangan. Pertama, isolasi risiko. Aset atau proyek ditaruh di SPV sehingga kreditur yang membiayainya hanya melihat arus kas aset atau proyek itu, bukan seluruh neraca sponsor. Kedua, biaya dana. Surat utang yang diterbitkan SPV dinilai dari kualitas aset yang mendasarinya, sehingga bisa memperoleh peringkat dan harga yang lebih baik daripada surat utang sponsor yang kondisinya biasa saja. Ketiga, likuiditas. Piutang atau cicilan yang baru lunas bertahun-tahun kemudian dapat diubah menjadi dana tunai hari ini. Contoh sederhana. Misalkan PT Y, perusahaan pembiayaan kendaraan, berperingkat kredit BBB. Jika PT Y menerbitkan obligasi sendiri, kuponnya mungkin sekitar 9 persen karena investor menilai seluruh neracanya, termasuk utang-utang lain yang berisiko. Sebagai gantinya, PT Y memilih sekumpulan piutang kredit kendaraan yang kualitasnya baik, lalu mengalihkannya ke sebuah SPV. Karena investor pada efek yang diterbitkan SPV itu hanya menilai arus kas piutang tersebut, bukan seluruh neraca PT Y, efeknya bisa memperoleh peringkat AA dan kupon sekitar 7 persen. Selisih dua persen itulah penghematan biaya dana yang didapat lewat SPV.

 

Sisi hukum. SPV pada umumnya berbentuk perseroan terbatas, sehingga ia memakai prinsip tanggung jawab terbatas. Pasal 3 ayat 1 UU PT menyebutkan:

 

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

 

Pemisahan inilah yang menjadi fondasi: utang SPV adalah utang SPV, bukan utang sponsor.

 

Lapisan kedua adalah apa yang disebut bankruptcy remote, yakni upaya agar aset yang sudah dipindahkan ke SPV tidak ikut terseret bila sponsor dipailitkan. UU P2SK menuangkannya pada Pasal 36 ayat (3):

 

“Dalam hal kreditur/pemilik aset asal (originator) dipailitkan, semua aset yang hak, manfaat dan risikonya telah dialihkan sepenuhnya kepada badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) tidak termasuk dalam harta pailit (boedel pailit) kreditur/pemilik aset asal (originator).”

 

Bagi investor, dua lapisan itu menjawab satu pertanyaan yang sama: kalau sponsor jatuh, uang saya aman atau tidak?

 

#spv #specialpurposecompany #

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Prompt Canva:Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan artikel terlampir secara sederhana tapi memberikan kesan mewah dan eksklusif serta menunjukkan bahwa artikel terlampir ini dibuat oleh firma hukum terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi yang sekaligus bisa menggambarkan citra atau image positif saya sebagai lawyer
Kembali ke Artikel