Kewenangan LPS membatalkan kontrak sepihak
dalam tulisan ini adalah yang dimaksud Pasal 6 ayat 2 huruf c UU P2SK
sebagaimana perubahan terakhir oleh UU Nomor 4 Tahun 2026.
Bunyi pasal tersebut, “Terhitung sejak Lembaga
Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan
atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. …..; b.
…..; c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/ atau mengubah setiap
kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan
Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
Dalam Resolusi;”
Yakni kewenangan LPS untuk dapat membatalkan
setiap kontrak yang mengikat antara Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi
dengan pihak ketiga yang merugikan bagi Bank/Perusahaan Asuransi Dalam
Resolusi.
Yang perlu menjadi catatan adalah, Pertama:
Kewenangan LPS untuk membatalkan kontrak secara sepihak tersebut limitatif ada
pada tahapan “Dalam Resolusi” tidak pada tahap lain. Dengan demikian LPS tidak
memiliki kewenangan tersebut pada tahapan: pengawasan normal, pengawasan
intensif, pelaksanaan rencana penyehatan keuangan, dan pengawasan khusus.
Kedua,
Pertimbangan LPS menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kontrak sepihak
adalah kontrak “yang merugikan” terhadap Bank/Perusahaan Asuransi Dalam
Resolusi. Tentu saja hal “yang merugikan” disini tidak semata dan tidak
diperkenankan didasarkan pada anggapan atau asumsi LPS semata. LPS setidaknya
harus memiliki dasar berupa:
1. Perhitungan secara bisnis/keuangan yang
wajar atas pelaksanaan kontrak tersebut yang secara nyata merugikan
Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi sebagai pihak dalam kontrak tersebut
dalam pelaksanaan kontrak tersebut yang telah terjadi sebelum penetapan “Dalam
Resolusi” oleh OJK hingga potensi kerugian lebih lanjut dalam hal kontrak terus
berlaku dan dilanjutkan oleh LPS setelah penetapan “Dalam Resolusi”; dan/atau
2. Kajian hukum atas tidak proporsionalitasnya
hak dan kewajiban antar para pihak dalam kontrak tersebut yang secara hukum
merugikan Bank/Perusahaan Dalam Resolusi selaku pihak dalam kontrak.
Ketiga, meskipun
tidak diatur dalam pasal tersebut LPS harus pula telah mempertimbangkan
pendapat dari pihak yang akan dibatalkan kontraknya tersebut serta ada tidaknya
dampak atau kerugian bisnis/keuangan yang akan ditanggung oleh pihak tersebut.
Ketiga catatan diatas perlu untuk menjadi
perhatian mengingat disaat LPS menggunakan kewenangannya yang berdasarkan UU
P2SK tersebut secara otomatis membuka hak hukum pihak lawan dalam kontrak
dimaksud untuk mengajukan upaya hukum /
gugatan atas pembatalan kontrak sepihak oleh LPS. Terlebih LPS hadir
sebagai pihak diluar kontrak yang membatalkan secara sepihak kontrak tersebut.
Jika LPS membatalkan kontrak secara sepihak
berdasarkan UU P2SK maka pihak lawan pun dapat mendasari upaya hukum / gugatan
yang dilakukan berdasarkan pada undang-undang, KUHPerdata.
Pasal 1266. Syarat
batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik,
andaikata salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum,
tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Pasal 1338. Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1365. Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.
Oleh karenanya penting bagi LPS untuk bersikap
prudent sebelum memutuskan untuk melaksanakan kewenangannya membatalkan kontrak
secara sepihak. Karena nyatanya keputusan LPS tersebut bukanlah keputusan yang
bersifat final dan mengikat yang tidak boleh dipertanyakan bahkan untuk diuji
keabsahannya di muka pengadilan yang berwenang.
#pembatalankontrak #LPS #perbuatanmelawanhukum
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.