MENYOAL KEWENANGAN LPS MEMBATALKAN KONTRAK SEPIHAK

Kewenangan LPS membatalkan kontrak sepihak dalam tulisan ini adalah yang dimaksud Pasal 6 ayat 2 huruf c UU P2SK sebagaimana perubahan terakhir oleh UU Nomor 4 Tahun 2026.

 

Bunyi pasal tersebut, “Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. …..; b. …..; c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/ atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;”

 

Yakni kewenangan LPS untuk dapat membatalkan setiap kontrak yang mengikat antara Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan bagi Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi.

 

Yang perlu menjadi catatan adalah, Pertama: Kewenangan LPS untuk membatalkan kontrak secara sepihak tersebut limitatif ada pada tahapan “Dalam Resolusi” tidak pada tahap lain. Dengan demikian LPS tidak memiliki kewenangan tersebut pada tahapan: pengawasan normal, pengawasan intensif, pelaksanaan rencana penyehatan keuangan, dan pengawasan khusus.

 

Kedua, Pertimbangan LPS menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kontrak sepihak adalah kontrak “yang merugikan” terhadap Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi. Tentu saja hal “yang merugikan” disini tidak semata dan tidak diperkenankan didasarkan pada anggapan atau asumsi LPS semata. LPS setidaknya harus memiliki dasar berupa:

1. Perhitungan secara bisnis/keuangan yang wajar atas pelaksanaan kontrak tersebut yang secara nyata merugikan Bank/Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi sebagai pihak dalam kontrak tersebut dalam pelaksanaan kontrak tersebut yang telah terjadi sebelum penetapan “Dalam Resolusi” oleh OJK hingga potensi kerugian lebih lanjut dalam hal kontrak terus berlaku dan dilanjutkan oleh LPS setelah penetapan “Dalam Resolusi”; dan/atau

2. Kajian hukum atas tidak proporsionalitasnya hak dan kewajiban antar para pihak dalam kontrak tersebut yang secara hukum merugikan Bank/Perusahaan Dalam Resolusi selaku pihak dalam kontrak.

 

Ketiga, meskipun tidak diatur dalam pasal tersebut LPS harus pula telah mempertimbangkan pendapat dari pihak yang akan dibatalkan kontraknya tersebut serta ada tidaknya dampak atau kerugian bisnis/keuangan yang akan ditanggung oleh pihak tersebut.

 

Ketiga catatan diatas perlu untuk menjadi perhatian mengingat disaat LPS menggunakan kewenangannya yang berdasarkan UU P2SK tersebut secara otomatis membuka hak hukum pihak lawan dalam kontrak dimaksud untuk mengajukan upaya hukum /  gugatan atas pembatalan kontrak sepihak oleh LPS. Terlebih LPS hadir sebagai pihak diluar kontrak yang membatalkan secara sepihak kontrak tersebut.

 

Jika LPS membatalkan kontrak secara sepihak berdasarkan UU P2SK maka pihak lawan pun dapat mendasari upaya hukum / gugatan yang dilakukan berdasarkan pada undang-undang, KUHPerdata.

 

Pasal 1266. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah  satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

 

Pasal 1338. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

 

Pasal 1365. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Oleh karenanya penting bagi LPS untuk bersikap prudent sebelum memutuskan untuk melaksanakan kewenangannya membatalkan kontrak secara sepihak. Karena nyatanya keputusan LPS tersebut bukanlah keputusan yang bersifat final dan mengikat yang tidak boleh dipertanyakan bahkan untuk diuji keabsahannya di muka pengadilan yang berwenang.

#pembatalankontrak #LPS #perbuatanmelawanhukum

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

Kembali ke Artikel