UU 37/2004 Tentang Kepalilitan & PKPU (UU
KPKPU) pada Pasal 2 ayat 2 s.d ayat 5 menentukan bahwa permohonan pailit
terhadap:
- Bank, hanya
dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
- Perusahaan
Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
- Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik
Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan
oleh Menteri Keuangan.
Lalu pada UU 4/2023 Tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat ketentuan Pasal 327 yang
menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a.
permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4443) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Pernyataan mencabut dan menyatakan tidak
berlakunya Pasal 2 UU KPKPU oleh Pasal 327 UU 4/2023 artinya:
- Bank
Indonesia menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan
permohonan kepailitan terhadap Bank.
- Badan
Pengawas Pasar Modal menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk
mengajukan permohonan kepailitan terhadap Perusahaan Efek, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Menteri
Keuangan menjadi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan
permohonan kepailitan terhadap Dana Pensiun.
Jadi, setelah otoritas-otoritas tersebut tidak
memiliki kewenangan lagi, maka selanjutnya otoritas mana yang diberikan
kewenangan/memilki legal standing untuk dapat mengajukan permohonan kepailitan
terhadap entitas-entitas tersebut?
Atas pertanyaan tersebut dapat kita temui
jawabannya pada Pasal 8 angka 5 UU 4/2023 UU P2SK yang merubah UU 21/2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menyisipkan Pasal 8B diantara Pasal 8 dan
Pasal 9 yang menentukan:
Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya
pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan
Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara
dana perlindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga
efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin,
Lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik
yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek,
Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau LJK
Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sepanjang
pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang
lainnya.”
Sebagai kesimpulan, dengan berlakunya UU P2SK
yang pada Pasal 327 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Pasal 2 UU KPKPU,
maka otoritas yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan kepalitan terhadap
Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun adalah Otoritas Jasa Keuangan.
#pailit #kepailitan #ojkindonesia
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum
pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin
diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi /
ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta
hukum tertentu.