Aturan Main, Pengawasan, dan Sanksi Larangan Manipulasi
Setiap pihak dilarang membuat kondisi perdagangan, harga, atau volume
transaksi yang semu, menyesatkan, atau tidak mencerminkan mekanisme pasar yang
wajar. Penjelasan Pasal 65 POJK 16/2026 menyebutkan antara lain:
“keadaan yang timbul dari transaksi, rangkaian transaksi, atau pemasukan
order yang menciptakan gambaran yang tidak benar atau menyesatkan mengenai
permintaan, penawaran, harga, volume, atau aktivitas perdagangan Mineral
Strategis dan Komoditas Strategis.”
Selanjutnya ditentukan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan dalam
BMKS dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu integritas pasar.
Penjelasan Pasal 86 memberi contoh, yaitu:
“tindakan yang dapat menyebabkan pembentukan harga secara tidak wajar,
menciptakan gambaran yang palsu atau menyesatkan mengenai aktivitas
perdagangan, menyampaikan informasi yang palsu atau menyesatkan yang
memengaruhi harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, melakukan
penguasaan pasar atau pemaksaan posisi (corner atau squeeze), melakukan
perdagangan semu (wash trade) atau perdagangan kolusif, melanggar batas posisi,
menyembunyikan identitas pemegang posisi, atau menyalahgunakan informasi.”
Bursa wajib mengawasi seluruh transaksi yang terjadi secara
berkesinambungan, memiliki fungsi market surveillance yang independen, memantau
konsentrasi posisi, dan melaporkan indikasi pelanggaran kepada OJK (Pasal 7,
63, 64, dan 68).
Kewenangan OJK Atas Pasar
Dalam kondisi tertentu OJK dapat memerintahkan Bursa menghentikan
sementara perdagangan, membatasi perdagangan, atau menyesuaikan parameter
perdagangan (Pasal 70).
Risiko, Teknologi, Dan Perlindungan Pengguna Jasa
Setiap Penyelenggara BMKS wajib menerapkan manajemen risiko termasuk
risiko teknologi informasi, memiliki rencana keberlangsungan bisnis dan pusat
pemulihan bencana, mencatat setiap transaksi secara elektronik, dan menyimpan
data perdagangan.
Selain itu Penyelenggara BMKS juga wajib menerapkan kebijakan
perlindungan Pengguna Jasa, yaitu informasi yang benar dan tidak menyesatkan,
perlakuan adil, perlindungan data, penanganan pengaduan, dan penyelesaian
sengketa, serta memiliki kebijakan benturan kepentingan.
Selanjutnya Penyelenggara BMKS dan Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK
tetap tunduk pada ketentuan OJK tentang APU-PPT-PPSPM, anti-fraud, dan
pelindungan data pribadi.
Produk Baru
Bursa dapat mengembangkan berbagai produk, layanan, dan mekanisme
perdagangan dengan persetujuan OJK. Di antaranya Instrumen Keuangan Berbasis
Digital, yang wajib didukung dengan aset dasar yang dapat diverifikasi dan
dicatat dalam sistem Bursa (Pasal 91), serta perdagangan derivatif, yang wajib
didukung manajemen risiko, kliring, penyelesaian, pengawasan transaksi, dan
pengaturan kontrak (Pasal 92).
Sanksi
Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau
persetujuan, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, pencabutan izin orang
perseorangan, dan/atau tindakan administratif lain.
Sanksi selain peringatan tertulis dapat dijatuhkan dengan atau tanpa
peringatan tertulis lebih dulu, dan denda dapat dijatuhkan sendiri maupun
bersama sanksi lain. Sanksi dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran. OJK dapat mengumumkan sanksi kepada masyarakat (Pasal
103), dan sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab
perdata dan/atau sanksi pidana (Pasal 105).
Beberapa Catatan Tafsiran
Objek Yang Diperdagangkan Belum Disebutkan
Pasal 1 angka 2 mendefinisikan Komoditas Strategis sebagai:
"jenis komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau
bersifat strategis bagi kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Definisi Mineral Strategis (Pasal 1 angka 1) juga merujuk pada ketentuan
lain. Saya tidak mendapati satu pun jenis mineral atau komoditas yang disebut
secara tegas dalam POJK ini. Artinya cakupan BMKS akan ditentukan oleh
peraturan lain. Siapa yang menetapkannya, dan pada tingkat peraturan apa, belum
dijawab.
Bukti Kepemilikan Elektronik Bukan Alas Hak
Penjelasan Pasal 51 menyebutkan Bukti Kepemilikan Elektronik
"tidak dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan
kepemilikan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum
yang tercatat dalam sistem BMKS".
Penjelasan Pasal 50 ayat 1 juga menegaskan status layak diperdagangkan
bukanlah penetapan atau pengesahan status kepemilikan.
Dapat saya tafsirkan, pembeli tidak boleh bersandar pada bukti
elektronik semata: asal-usul dan keabsahan hak penjual tetap harus diupayakan
untuk ditelusuri.
Lalu bagaimana bila barang yang sudah berstatus tradable belakangan
bermasalah asal-usulnya? Tanggung jawab LPK dirumuskan pada kesesuaian mutu dan
kuantitas (Pasal 36 ayat 4), bukan asal-usul, dan Pasal 35 ayat 3 hanya
menyatakan tanggung jawab Pengelola Gudang tidak beralih kepada Bursa atau OJK.
Pembagian tanggung jawab antara penjual, Pengelola Gudang, LPK, dan LKE dalam
skenario barang berstatus tradable namun ternyata belakangan bermasalah
asal-usulnya dan berpotensi menjadi masalah atau perselisihan hukum, tidak
dijawab.
Kepastian Penyelesaian dan Kepailitan
Penjelasan Pasal 61 ayat (2) menyatakan penyelesaian yang sesuai
Peraturan LK:
"tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal
ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
Peraturan LK".
Lalu, bagaimana bila salah satu pihak dinyatakan pailit atau berada
dalam PKPU di antara transaksi dan penyelesaian? Kata "kecuali"
membuka ruang tafsir tetapi tidak menunjuk ketentuan mana yang dimaksud, dan
POJK tidak menyinggung UU Kepailitan dan PKPU.
OJK Sebagai Lembaga Super Body
Pasal 109 memberikan OJK kewenangan menetapkan:
"kebijakan berbeda mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan
terkait BMKS selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berdasarkan pertimbangan tertentu".
Penjelasannya memberi contoh seperti mendukung kebijakan nasional dan
menjaga pertumbuhan industri, tetapi tidak membatasi bentuk kebijakan maupun
seberapa jauh ia boleh menyimpang dari POJK itu sendiri.
Jalur Sanksi Yang Tumpang-Tindih Dan Tidak Menjangkau Semua Kewajiban.
Pengelola Gudang dan LPK diawasi Bursa (Pasal 2 ayat 3). Namun Pasal 39
ayat 1 huruf e dan f mengatur sanksi administratif terhadap keduanya, sementara
Pasal 102 mengatur OJK dapat memerintahkan Bursa bertindak terhadap mereka
sesuai Peraturan Bursa. Ada dua jalur dan POJK tidak menjelaskan kapan dan
jalur mana yang akan dipakai.
#bmks #bursamineralkomoditasstrategis #ojkindonesia
—
Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan
yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama
yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah
diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.
Gunakan canva: Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan tulisan dibawah ini secara sederhana dan menunjukkan bahwa tulisan ini dibuat oleh firma hukum terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi (sekaligus bisa menggambarkan citra atau image positif saya sebagai lawyer)