PENYELENGGARAAN BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS - (Tulisan Kedua)

Aturan Main, Pengawasan, dan Sanksi Larangan Manipulasi

 

Setiap pihak dilarang membuat kondisi perdagangan, harga, atau volume transaksi yang semu, menyesatkan, atau tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar. Penjelasan Pasal 65 POJK 16/2026 menyebutkan antara lain:

 

“keadaan yang timbul dari transaksi, rangkaian transaksi, atau pemasukan order yang menciptakan gambaran yang tidak benar atau menyesatkan mengenai permintaan, penawaran, harga, volume, atau aktivitas perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis.”

 

Selanjutnya ditentukan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan dalam BMKS dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu integritas pasar. Penjelasan Pasal 86 memberi contoh, yaitu:

 

“tindakan yang dapat menyebabkan pembentukan harga secara tidak wajar, menciptakan gambaran yang palsu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, menyampaikan informasi yang palsu atau menyesatkan yang memengaruhi harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis, melakukan penguasaan pasar atau pemaksaan posisi (corner atau squeeze), melakukan perdagangan semu (wash trade) atau perdagangan kolusif, melanggar batas posisi, menyembunyikan identitas pemegang posisi, atau menyalahgunakan informasi.”

 

Bursa wajib mengawasi seluruh transaksi yang terjadi secara berkesinambungan, memiliki fungsi market surveillance yang independen, memantau konsentrasi posisi, dan melaporkan indikasi pelanggaran kepada OJK (Pasal 7, 63, 64, dan 68).

 

Kewenangan OJK Atas Pasar

 

Dalam kondisi tertentu OJK dapat memerintahkan Bursa menghentikan sementara perdagangan, membatasi perdagangan, atau menyesuaikan parameter perdagangan (Pasal 70).

 

Risiko, Teknologi, Dan Perlindungan Pengguna Jasa

 

Setiap Penyelenggara BMKS wajib menerapkan manajemen risiko termasuk risiko teknologi informasi, memiliki rencana keberlangsungan bisnis dan pusat pemulihan bencana, mencatat setiap transaksi secara elektronik, dan menyimpan data perdagangan.

 

Selain itu Penyelenggara BMKS juga wajib menerapkan kebijakan perlindungan Pengguna Jasa, yaitu informasi yang benar dan tidak menyesatkan, perlakuan adil, perlindungan data, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa, serta memiliki kebijakan benturan kepentingan.

 

Selanjutnya Penyelenggara BMKS dan Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK tetap tunduk pada ketentuan OJK tentang APU-PPT-PPSPM, anti-fraud, dan pelindungan data pribadi.

 

Produk Baru

 

Bursa dapat mengembangkan berbagai produk, layanan, dan mekanisme perdagangan dengan persetujuan OJK. Di antaranya Instrumen Keuangan Berbasis Digital, yang wajib didukung dengan aset dasar yang dapat diverifikasi dan dicatat dalam sistem Bursa (Pasal 91), serta perdagangan derivatif, yang wajib didukung manajemen risiko, kliring, penyelesaian, pengawasan transaksi, dan pengaturan kontrak (Pasal 92).

 

Sanksi

 

Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau persetujuan, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, pencabutan izin orang perseorangan, dan/atau tindakan administratif lain.

 

Sanksi selain peringatan tertulis dapat dijatuhkan dengan atau tanpa peringatan tertulis lebih dulu, dan denda dapat dijatuhkan sendiri maupun bersama sanksi lain. Sanksi dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. OJK dapat mengumumkan sanksi kepada masyarakat (Pasal 103), dan sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab perdata dan/atau sanksi pidana (Pasal 105).

 

Beberapa Catatan Tafsiran

 

Objek Yang Diperdagangkan Belum Disebutkan

 

Pasal 1 angka 2 mendefinisikan Komoditas Strategis sebagai:

 

"jenis komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis bagi kepentingan nasional sebagaimana diatur dan/atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

 

Definisi Mineral Strategis (Pasal 1 angka 1) juga merujuk pada ketentuan lain. Saya tidak mendapati satu pun jenis mineral atau komoditas yang disebut secara tegas dalam POJK ini. Artinya cakupan BMKS akan ditentukan oleh peraturan lain. Siapa yang menetapkannya, dan pada tingkat peraturan apa, belum dijawab.

 

Bukti Kepemilikan Elektronik Bukan Alas Hak

 

Penjelasan Pasal 51 menyebutkan Bukti Kepemilikan Elektronik

 

"tidak dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai keabsahan kepemilikan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis di luar hubungan hukum yang tercatat dalam sistem BMKS".

 

Penjelasan Pasal 50 ayat 1 juga menegaskan status layak diperdagangkan bukanlah penetapan atau pengesahan status kepemilikan.

 

Dapat saya tafsirkan, pembeli tidak boleh bersandar pada bukti elektronik semata: asal-usul dan keabsahan hak penjual tetap harus diupayakan untuk ditelusuri.

 

Lalu bagaimana bila barang yang sudah berstatus tradable belakangan bermasalah asal-usulnya? Tanggung jawab LPK dirumuskan pada kesesuaian mutu dan kuantitas (Pasal 36 ayat 4), bukan asal-usul, dan Pasal 35 ayat 3 hanya menyatakan tanggung jawab Pengelola Gudang tidak beralih kepada Bursa atau OJK. Pembagian tanggung jawab antara penjual, Pengelola Gudang, LPK, dan LKE dalam skenario barang berstatus tradable namun ternyata belakangan bermasalah asal-usulnya dan berpotensi menjadi masalah atau perselisihan hukum, tidak dijawab.

 

Kepastian Penyelesaian dan Kepailitan

 

Penjelasan Pasal 61 ayat (2) menyatakan penyelesaian yang sesuai Peraturan LK:

 

"tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Peraturan LK".

 

Lalu, bagaimana bila salah satu pihak dinyatakan pailit atau berada dalam PKPU di antara transaksi dan penyelesaian? Kata "kecuali" membuka ruang tafsir tetapi tidak menunjuk ketentuan mana yang dimaksud, dan POJK tidak menyinggung UU Kepailitan dan PKPU.

 

OJK Sebagai Lembaga Super Body

 

Pasal 109 memberikan OJK kewenangan menetapkan:

 

"kebijakan berbeda mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan terkait BMKS selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu".

 

Penjelasannya memberi contoh seperti mendukung kebijakan nasional dan menjaga pertumbuhan industri, tetapi tidak membatasi bentuk kebijakan maupun seberapa jauh ia boleh menyimpang dari POJK itu sendiri.

 

Jalur Sanksi Yang Tumpang-Tindih Dan Tidak Menjangkau Semua Kewajiban.

 

Pengelola Gudang dan LPK diawasi Bursa (Pasal 2 ayat 3). Namun Pasal 39 ayat 1 huruf e dan f mengatur sanksi administratif terhadap keduanya, sementara Pasal 102 mengatur OJK dapat memerintahkan Bursa bertindak terhadap mereka sesuai Peraturan Bursa. Ada dua jalur dan POJK tidak menjelaskan kapan dan jalur mana yang akan dipakai.

#bmks #bursamineralkomoditasstrategis #ojkindonesia

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

 

Gunakan canva: Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan tulisan dibawah ini secara sederhana dan menunjukkan bahwa tulisan ini dibuat oleh firma hukum terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi (sekaligus bisa menggambarkan citra atau image positif saya sebagai lawyer)
Kembali ke Artikel