TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - (Tulisan Kedua)

Pada tulisan sebelumnya saya telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam KUHP Baru yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 1. Kejahatan Siber Terhadap Data Dan Sistem Keuangan, dan 2. Pemalsuan Dokumen dan Keterangan. Tulisan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut https://web.facebook.com/share/p/1QQNA1CAoG/

 

Sebagaimana Tulisa Pertama, Tulisan Kedua ini juga hanya menguraikan secara umum bukan untuk menguraikan secara rinci terlebih untuk menafsirkan secara lebih mendalam pasal demi pasal yang disajikan.

 

 

3.  Penipuan, Penggelapan, dan Pencurian Dana

 

Delik harta benda klasik tetap menjadi “cemilan” bagi penegakan hukum di sektor jasa keuangan: investasi bodong, penipuan kredit, penggelapan dana nasabah oleh pegawai, atau pembobolan rekening. Yang perlu diperhatikan adalah kualifikasi subjek dan hubungan kerja pada penggelapan.

 

Pasal 492 | Penipuan

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

 

Pasal 486 | Penggelapan

“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Pasal 488 | Penggelapan Dalam Hubungan Kerja

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

 

Pasal 476 | Pencurian

“Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

 

Titik Singgung Dengan Sektor Jasa Keuangan

 

Penjelasan Pasal 476 menegaskan bahwa “mengambil” tidak hanya berarti secara fisik, tetapi juga mencakup pengambilan fungsional (nonfisik), dengan contoh pencurian uang dengan cara mentransfer. Artinya pemindahan dana dari rekening tanpa hak dapat dijerat sebagai pencurian.

 

Pasal 488 dapat menyasar pegawai LJK yang menguasai dana atau barang nasabah karena hubungan kerja atau profesinya.

 

Penjelasan Pasal 486 menyebut contoh barang jaminan utang piutang yang dijual tanpa izin pemiliknya, sehingga relevan bagi LJK sebagai pemegang agunan disamping perorangan.

 

Berpotensi Sengketa Tafsir

 

Pasal 486 mensyaratkan barang berada dalam penguasaan pelaku “bukan karena Tindak Pidana”. Pada dana nasabah yang bercampur (fungible) dalam rekening atau portofolio, perdebatan klasik muncul: apakah uang yang disetorkan masih “milik orang lain” baik secara “person per person” atau pun secara “keseluruhan“, atau sudah menjadi piutang nasabah kepada lembaga. Jawabannya menentukan apakah suatu penyalahgunaan dana masuk penggelapan, penipuan, atau sekadar wanprestasi.

 

Pasal 492 juga sering dipakai untuk perkara investasi dan pembiayaan yang sejatinya sengketa perdata; pembedanya kembali pada mens rea atau niat jahat sejak awal.

 

 

4.  Pasar Modal, Laporan Keuangan, dan Asuransi

 

Kelompok ini menyasar perilaku di pasar dan tata kelola perusahaan, sebagian besar berada di bab “Perbuatan Curang”.

 

Pasal 506 | Hoaks Pada Sektor Jasa Keuangan

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

 

Pasal 507 | Menyembunyikan Keadaan Sebenarnya Atas Efek

“Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, supaya membeli atau ikut mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

 

Pasal 508 | Mengumumkan Keadaan Atau Neraca Korporasi Yang Tidak Benar

“Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

 

Pasal 498 | Perbuatan Curang Terhadap Perusahaan Asuransi

“Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

 

Pasal 499 | Merusak Obyek Pertanggungan

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:

a.membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat dipakai lagi;

b.mendamparkan, merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapal tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal tersebut; atau

c.merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.”

 

Titik Singgung Dengan Sektor Jasa Keuangan

 

Pasal 506 dan 507 menyentuh aktivitas pasar modal dan pasar uang: penyebaran informasi menyesatkan yang menggerakkan harga efek dan penawaran saham atau obligasi dengan menyembunyikan keadaan sebenarnya.

 

Pasal 508 menyasar direksi dan komisaris emiten, LJK, atau perusahaan pembiayaan yang mengumumkan neraca yang tidak benar.

 

Pasal 498 dan 499 melindungi perusahaan asuransi, termasuk dari penutupan polis dengan keterangan menyesatkan dan pembakaran atau perusakan objek pertanggungan demi klaim.

 

Berpotensi Sengketa Tafsir

 

Pada Pasal 506, “kabar bohong” menurut penjelasannya tidak hanya pemberitahuan palsu tentang fakta, tetapi juga pemberitahuan palsu tentang keuntungan yang dapat diharapkan. Proyeksi kinerja yang meleset, atau optimisme dalam materi pemasaran produk investasi kerap menjadi benturan argumentasi antara kuasa hukum dan aparat penegak hukum.

 

Penjelasan Pasal 508 tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “neraca yang tidak benar” dengan hanya menyebutnya sebagai “cukup jelas”. Perselisihan menjadi hal yang tidak terelakkan dalam menentukan ambang materialitas kekeliruan neraca atau “neraca yang tidak benar”. Bisa juga disebut frasa karet dalam sebuah pasal. Selain itu sektor ini sudah punya rezim sanksi administratif dan pidana sektoral, sehingga tumpang tindih kewenangan dan risiko penghukuman ganda perlu dicermati dengan Pasal 125 ayat (2):

 

“Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.”

#pidana #kuhpbaru #sektorjasakeuangan

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

 

Prompt Canva: Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan tulisan dibawah ini secara mewah dan menunjukkan bahwa tulisan ini dibuat oleh firma hukum / kantor hukum (tanpa menyebut isnp law firm) berpengalaman terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi sekaligus menggambarkan citra atau image positif saya sebagai lawyer:

Kembali ke Artikel