Pada tulisan
sebelumnya saya telah menguraikan 2 (dua) klaster tindak pidana dalam KUHP Baru
yang bersinggungan dengan sektor jasa keuangan yakni: 1. Kejahatan Siber
Terhadap Data Dan Sistem Keuangan, dan 2. Pemalsuan Dokumen dan Keterangan.
Tulisan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut
https://web.facebook.com/share/p/1QQNA1CAoG/
Sebagaimana Tulisa
Pertama, Tulisan Kedua ini juga hanya menguraikan secara umum bukan untuk
menguraikan secara rinci terlebih untuk menafsirkan secara lebih mendalam pasal
demi pasal yang disajikan.
3. Penipuan, Penggelapan, dan Pencurian Dana
Delik
harta benda klasik tetap menjadi “cemilan” bagi penegakan hukum di sektor jasa
keuangan: investasi bodong, penipuan kredit, penggelapan dana nasabah oleh
pegawai, atau pembobolan rekening. Yang perlu diperhatikan adalah kualifikasi
subjek dan hubungan kerja pada penggelapan.
Pasal 492 |
Penipuan
“Setiap Orang yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau
rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi
utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena
penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.”
Pasal 486 |
Penggelapan
“Setiap Orang yang
secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik
orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Pasal 488 |
Penggelapan Dalam Hubungan Kerja
“Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena
profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.”
Pasal 476 |
Pencurian
“Setiap Orang yang
mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
V.”
Titik Singgung
Dengan Sektor Jasa Keuangan
Penjelasan Pasal
476 menegaskan bahwa “mengambil” tidak hanya berarti secara fisik, tetapi juga
mencakup pengambilan fungsional (nonfisik), dengan contoh pencurian uang dengan
cara mentransfer. Artinya pemindahan dana dari rekening tanpa hak dapat dijerat
sebagai pencurian.
Pasal 488 dapat
menyasar pegawai LJK yang menguasai dana atau barang nasabah karena hubungan
kerja atau profesinya.
Penjelasan Pasal
486 menyebut contoh barang jaminan utang piutang yang dijual tanpa izin
pemiliknya, sehingga relevan bagi LJK sebagai pemegang agunan disamping
perorangan.
Berpotensi
Sengketa Tafsir
Pasal 486
mensyaratkan barang berada dalam penguasaan pelaku “bukan karena Tindak
Pidana”. Pada dana nasabah yang bercampur (fungible) dalam rekening atau
portofolio, perdebatan klasik muncul: apakah uang yang disetorkan masih “milik
orang lain” baik secara “person per person” atau pun secara “keseluruhan“, atau
sudah menjadi piutang nasabah kepada lembaga. Jawabannya menentukan apakah
suatu penyalahgunaan dana masuk penggelapan, penipuan, atau sekadar
wanprestasi.
Pasal 492 juga
sering dipakai untuk perkara investasi dan pembiayaan yang sejatinya sengketa
perdata; pembedanya kembali pada mens rea atau niat jahat sejak awal.
4. Pasar Modal, Laporan Keuangan, dan Asuransi
Kelompok
ini menyasar perilaku di pasar dan tata kelola perusahaan, sebagian besar
berada di bab “Perbuatan Curang”.
Pasal 506 | Hoaks
Pada Sektor Jasa Keuangan
“Setiap Orang yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang
dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
IV.”
Pasal 507 |
Menyembunyikan Keadaan Sebenarnya Atas Efek
“Setiap Orang yang
dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian
dari negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu perkumpulan, yayasan,
atau perseroan, supaya membeli atau ikut mengambil bagian, menyembunyikan atau
menutupi keadaan atau hal yang sebenarnya, atau memberikan harapan palsu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.”
Pasal 508 |
Mengumumkan Keadaan Atau Neraca Korporasi Yang Tidak Benar
“Pengusaha,
pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang
tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Pasal 498 |
Perbuatan Curang Terhadap Perusahaan Asuransi
“Setiap Orang yang
dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai hal yang
berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut membuat
perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat yang demikian jika diketahui
keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Pasal 499 | Merusak
Obyek Pertanggungan
“Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum merugikan penanggung asuransi atau orang yang
dengan sah memegang Surat penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:
a.membakar
atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang Masuk asuransi kebakaran sehingga
tidak dapat dipakai lagi;
b.mendamparkan,
merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal
yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah
pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk
melengkapi Kapal tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal
tersebut; atau
c.merusak,
menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang
diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya
yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan
tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.”
Titik Singgung
Dengan Sektor Jasa Keuangan
Pasal 506 dan 507
menyentuh aktivitas pasar modal dan pasar uang: penyebaran informasi
menyesatkan yang menggerakkan harga efek dan penawaran saham atau obligasi
dengan menyembunyikan keadaan sebenarnya.
Pasal 508 menyasar
direksi dan komisaris emiten, LJK, atau perusahaan pembiayaan yang mengumumkan
neraca yang tidak benar.
Pasal 498 dan 499
melindungi perusahaan asuransi, termasuk dari penutupan polis dengan keterangan
menyesatkan dan pembakaran atau perusakan objek pertanggungan demi klaim.
Berpotensi
Sengketa Tafsir
Pada Pasal 506,
“kabar bohong” menurut penjelasannya tidak hanya pemberitahuan palsu tentang
fakta, tetapi juga pemberitahuan palsu tentang keuntungan yang dapat
diharapkan. Proyeksi kinerja yang meleset, atau optimisme dalam materi
pemasaran produk investasi kerap menjadi benturan argumentasi antara kuasa
hukum dan aparat penegak hukum.
Penjelasan Pasal
508 tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “neraca yang tidak
benar” dengan hanya menyebutnya sebagai “cukup jelas”. Perselisihan menjadi hal
yang tidak terelakkan dalam menentukan ambang materialitas kekeliruan neraca atau
“neraca yang tidak benar”. Bisa juga disebut frasa karet dalam sebuah pasal.
Selain itu sektor ini sudah punya rezim sanksi administratif dan pidana
sektoral, sehingga tumpang tindih kewenangan dan risiko penghukuman ganda perlu
dicermati dengan Pasal 125 ayat (2):
“Suatu perbuatan
yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi
aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.”
#pidana #kuhpbaru
#sektorjasakeuangan
—
Disclaimer: artikel
ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum
diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda
sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana /
praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu.
Prompt Canva: Buat
ilustrasi yang dapat menggambarkan tulisan dibawah ini secara mewah dan
menunjukkan bahwa tulisan ini dibuat oleh firma hukum / kantor hukum (tanpa
menyebut isnp law firm) berpengalaman terbaik di sektor jasa keuangan yang
memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi sekaligus menggambarkan citra atau
image positif saya sebagai lawyer: