UU
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tidak
memuat bab khusus untuk sektor jasa keuangan. Namun banyak pasalnya menyentuh
kegiatan perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, hingga fintech,
baik sebagai sasaran kejahatan maupun sebagai pihak yang bisa dimintai
pertanggungjawaban.
Kalau
dipetakan dari sudut pandang sektor jasa keuangan, maka pasal-pasal KUHP Baru
terdapat tiga posisi. Pertama, LJK dan nasabahnya sebagai korban,
misalnya pembobolan sistem, pemalsuan dokumen, penipuan, atau penggelapan oleh
orang dalam. Kedua, LJK sebagai sarana, misalnya rekening atau transaksi
yang dipakai untuk mencuci uang. Ketiga, LJK dan pengurusnya sebagai
pelaku, misalnya laporan keuangan yang tidak benar atau perbuatan curang
menjelang pailit. Pengelompokan di bawah ini mengikuti pola tersebut.
1. KEJAHATAN SIBER TERHADAP SISTEM DAN DATA
KEUANGAN
Ini
kelompok yang paling langsung menyebut lembaga keuangan. Pasal 334 secara
eksplisit menyebut bank sentral, lembaga perbankan, lembaga keuangan, penerbit
kartu kredit, dan kartu pembayaran.
Pasal 334
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a.tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau
memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau
lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang
mengandung data laporan nasabahnya;
b.tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apa pun kartu
kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk
memperoleh keuntungan;
c.tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga
keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau
untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
d.menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos
Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya
dapat memengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau
lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Selain pasal khusus tersebut diatas, terdapat pasal akses
ilegal yang bersifat umum dan bisa menjerat orang yang menerobos sistem
elektronik siapa pun, termasuk milik perusahaan pembiayaan, sekuritas, atau
penyelenggara fintech, sebagaimana dibawah ini:
Pasal 332
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Pasal 258
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik
menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan
atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
VI.
Titik Singgung Dengan Sektor Jasa Keuangan
Pasal
334 huruf a dan c mengatur dua hal berbeda. Huruf a menyasar pengambilan
informasi keuangan dan data laporan nasabah, sedangkan huruf c menyasar
penyalahgunaan sistem elektronik lembaga keuangan itu sendiri. Huruf d
menjangkau pihak yang memperjualbelikan kode akses, misalnya pemasok kredensial
hasil pembobolan yang dapat mempengaruhi sistem elektronik dan perdagangan.
Pasal 258 relevan bagi transmisi data transaksi yang tidak bersifat publik.
Potensi Perbedaan Tafsir
Frasa
“melampaui wewenangnya” pada Pasal 334 huruf a dan c bisa menjerat orang dalam,
misalnya karyawan bank yang mengakses data nasabah di luar kebutuhan tugas.
Batas antara pelanggaran disiplin internal atau kode etik dan tindak pidana
menjadi kabur bila tidak ada standar operasional prosedur dalam melakukan akses
yang jelas dan terdokumentasi. Pasal 334 juga berdampingan dengan pengaturan
pelindungan data pribadi dan UU sektoral. Pasal 125 ayat (2) menyatakan aturan
pidana khusus didahulukan atas aturan pidana umum, sehingga siapa yang
“mengalahkan” siapa akan menjadi bahan perdebatan mulai tingkat penyelidikan
hingga pemeriksaan dipersidangan.
2. PEMALSUAN DOKUMEN DAN
KETERANGAN
Dokumen
adalah bahan baku bisnis keuangan: akta, perjanjian kredit, jaminan, saham,
surat berharga, dan keterangan nasabah. Bab pemalsuan surat memberi
perlindungan berlapis, dan ancamannya naik ketika objeknya adalah dokumen yang
bernilai finansial.
Pasal 391
(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan
atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,
jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena
pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI.
(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau
yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat
tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan
ayat (1).
Pasal 392
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:
a.akta autentik;
b.Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya
atau dari suatu lembaga umum;
c.saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
d.talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
e.Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
f.Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
g.Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu,
jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 394
Setiap Orang
yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik
mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah
keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut
dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 400
Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV, Setiap Orang yang:
a.membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang
Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya
atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan
atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau
b.menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 396
Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a.membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter
tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk
menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau
b.mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu,
seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk
menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.
Pasal 373
(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan
tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah,
baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya
yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun.
(2) Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.
Titik Singgung
Dengan Sektor Jasa Keuangan
Pasal 392 ayat (1)
huruf b sampai e menyebut surat utang, saham, sertifikat saham, talon, tanda
bukti dividen dan bunga, serta surat kredit atau surat dagang. Itulah instrumen
inti pasar modal dan pembiayaan.
Pasal 391 dan 400
relevan bagi dokumen agunan dan kepemilikan aset. Pasal 396 relevan bagi klaim
asuransi jiwa dan kesehatan.
Pasal 373 relevan
bagi pernyataan di atas sumpah dalam proses hukum, termasuk sengketa dan
perkara pasar modal, PKPU dan kepailitan.
Berpotensi
Sengketa Tafsir
Pasal 391 dan 392
mensyaratkan bahwa penggunaan surat “dapat menimbulkan kerugian”. Frasa ini
merumuskan potensi kerugian, bukan kerugian yang sudah nyata. Karena itu batas
antara kekeliruan administratif dan pemalsuan pidana bergantung pada pembuktian
niat (“dengan maksud untuk menggunakan ... seolah-olah isinya benar”).
Pada Pasal 394,
tanggung jawab pihak yang meminta memasukkan keterangan dan pejabat pembuat
akta sering menjadi titik perdebatan, khususnya bila keterangan bersumber dari
dokumen yang disodorkan debitur atau nasabah. Perdebatan terjadi dalam rangka
memastikan ada atau tidaknya mens rea dan beban tanggung jawab pidana. (...bersambung)
#pidana
#sektorjasakeuangan
—
Disclaimer: artikel
ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum
diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda
sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana /
praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada
peristiwa/fakta hukum tertentu.
Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan tulisan dibawah ini secara sederhana dan menunjukkan bahwa tulisan ini dibuat oleh firma hukum / kantor hukum (tanpa menyebut isnp law firm) berpengalaman terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi: