TINDAK PIDANA DALAM KUHP BARU YANG BERSINGGUNGAN DENGAN SEKTOR JASA KEUANGAN - (Tulisan Pertama)

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tidak memuat bab khusus untuk sektor jasa keuangan. Namun banyak pasalnya menyentuh kegiatan perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, hingga fintech, baik sebagai sasaran kejahatan maupun sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

 

Kalau dipetakan dari sudut pandang sektor jasa keuangan, maka pasal-pasal KUHP Baru terdapat tiga posisi. Pertama, LJK dan nasabahnya sebagai korban, misalnya pembobolan sistem, pemalsuan dokumen, penipuan, atau penggelapan oleh orang dalam. Kedua, LJK sebagai sarana, misalnya rekening atau transaksi yang dipakai untuk mencuci uang. Ketiga, LJK dan pengurusnya sebagai pelaku, misalnya laporan keuangan yang tidak benar atau perbuatan curang menjelang pailit. Pengelompokan di bawah ini mengikuti pola tersebut.

 

1.  KEJAHATAN SIBER TERHADAP SISTEM DAN DATA KEUANGAN

 

Ini kelompok yang paling langsung menyebut lembaga keuangan. Pasal 334 secara eksplisit menyebut bank sentral, lembaga perbankan, lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, dan kartu pembayaran.

 

Pasal 334

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:

a.tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;

b.tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;

c.tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau

d.menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

 

Selain pasal khusus tersebut diatas, terdapat pasal akses ilegal yang bersifat umum dan bisa menjerat orang yang menerobos sistem elektronik siapa pun, termasuk milik perusahaan pembiayaan, sekuritas, atau penyelenggara fintech, sebagaimana dibawah ini:

 

Pasal 332

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

Pasal 258

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

Titik Singgung Dengan Sektor Jasa Keuangan

Pasal 334 huruf a dan c mengatur dua hal berbeda. Huruf a menyasar pengambilan informasi keuangan dan data laporan nasabah, sedangkan huruf c menyasar penyalahgunaan sistem elektronik lembaga keuangan itu sendiri. Huruf d menjangkau pihak yang memperjualbelikan kode akses, misalnya pemasok kredensial hasil pembobolan yang dapat mempengaruhi sistem elektronik dan perdagangan. Pasal 258 relevan bagi transmisi data transaksi yang tidak bersifat publik.

 

Potensi Perbedaan Tafsir

Frasa “melampaui wewenangnya” pada Pasal 334 huruf a dan c bisa menjerat orang dalam, misalnya karyawan bank yang mengakses data nasabah di luar kebutuhan tugas. Batas antara pelanggaran disiplin internal atau kode etik dan tindak pidana menjadi kabur bila tidak ada standar operasional prosedur dalam melakukan akses yang jelas dan terdokumentasi. Pasal 334 juga berdampingan dengan pengaturan pelindungan data pribadi dan UU sektoral. Pasal 125 ayat (2) menyatakan aturan pidana khusus didahulukan atas aturan pidana umum, sehingga siapa yang “mengalahkan” siapa akan menjadi bahan perdebatan mulai tingkat penyelidikan hingga pemeriksaan dipersidangan.

 

 

2.  PEMALSUAN DOKUMEN DAN KETERANGAN

 

Dokumen adalah bahan baku bisnis keuangan: akta, perjanjian kredit, jaminan, saham, surat berharga, dan keterangan nasabah. Bab pemalsuan surat memberi perlindungan berlapis, dan ancamannya naik ketika objeknya adalah dokumen yang bernilai finansial.

 

Pasal 391

(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

 

Pasal 392

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:

a.akta autentik;

b.Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;

c.saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;

d.talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;

e.Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;

f.Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau

g.Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 394

Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

Pasal 400

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a.membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau

b.menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.

 

Pasal 396

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a.membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau

b.mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.

 

Pasal 373

(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.

 

Titik Singgung Dengan Sektor Jasa Keuangan

 

Pasal 392 ayat (1) huruf b sampai e menyebut surat utang, saham, sertifikat saham, talon, tanda bukti dividen dan bunga, serta surat kredit atau surat dagang. Itulah instrumen inti pasar modal dan pembiayaan.

 

Pasal 391 dan 400 relevan bagi dokumen agunan dan kepemilikan aset. Pasal 396 relevan bagi klaim asuransi jiwa dan kesehatan.

 

Pasal 373 relevan bagi pernyataan di atas sumpah dalam proses hukum, termasuk sengketa dan perkara pasar modal, PKPU dan kepailitan.

 

Berpotensi Sengketa Tafsir

 

Pasal 391 dan 392 mensyaratkan bahwa penggunaan surat “dapat menimbulkan kerugian”. Frasa ini merumuskan potensi kerugian, bukan kerugian yang sudah nyata. Karena itu batas antara kekeliruan administratif dan pemalsuan pidana bergantung pada pembuktian niat (“dengan maksud untuk menggunakan ... seolah-olah isinya benar”).

 

Pada Pasal 394, tanggung jawab pihak yang meminta memasukkan keterangan dan pejabat pembuat akta sering menjadi titik perdebatan, khususnya bila keterangan bersumber dari dokumen yang disodorkan debitur atau nasabah. Perdebatan terjadi dalam rangka memastikan ada atau tidaknya mens rea dan beban tanggung jawab pidana. (...bersambung)

#pidana #sektorjasakeuangan

—

Disclaimer: artikel ini adalah pendapat hukum pribadi atas ketentuan yang belum terikat dan belum diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu. Pendapat hukum yang berbeda sangat mungkin diberikan atas ketentuan yang sama yang diberikan oleh sarjana / praktisi / ahli hukum lain terlebih setelah diikat dan diterapkan pada peristiwa/fakta hukum tertentu.

 

Buat ilustrasi yang dapat menggambarkan tulisan dibawah ini secara sederhana dan menunjukkan bahwa tulisan ini dibuat oleh firma hukum / kantor hukum (tanpa menyebut isnp law firm) berpengalaman terbaik di sektor jasa keuangan yang memiliki kualitas dan rate fee yang tinggi:
Kembali ke Artikel