Cek merupakan salah satu jenis surat berharga
yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang juga sebagai salah satu jenis uang
giral.
Dengan menerbitkan cek maka penerbit
menggunakan cek tersebut sebagai alat pembayaran atas transaksi yang
dilakukannya dengan penerima cek.
Dimana atas cek yang diterbitkan tersebut
penerbit menjamin terdapat dana/uang sejumlah yang tertera pada cek pada saat
penerima cek menunjukkan cek tersebut pada bank yang dimaksud atau pada saat
tanggal yang penarikan yang tertera pada cek tersebut.
Transaksi yang dapat menjadi dasar penerbitan
cek tersebut dapat berupa apapun. Jual beli, utang piutang, atau pelaksanaan
kewajiban hubungan kontraktual lainnya.
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam
sebuah hubungan kontraktual yang murni bersifat keperdataan diantara para pihak
dapat menimbulkan anasir persinggungan yang bersifat kepidanaan. Mulai dari
anasir persinggungan yang tegas hingga anasir persinggungan yang kurang tegas
atau abu-abu.
Persinggungan tegas dapat terlihat pada
transaksi jual beli dimana sejak awal si pembeli menerbitkan cek untuk diterima
si penjual sudah dengan sadar mengetahui bahwa dana pada rekening cek tersebut
tidak ada atau tidak cukup untuk melaksanakan seluruh kewajiban dia sebagai
pembeli namun ia dengan kesadaran penuh tetap memberikan cek tersebut kepada
penjual seolah-olah ada dananya untuk menyelesaikan transaksi jual beli.
Persinggungan yang kurang tegas salah satunya
dapat terlihat pada transaksi utang piutang dimana kreditor meminta cek sebagai
jaminan atas pembayaran utang yang telah ia berikan kepada debitor sementara
debitor menyatakan kepada kreditor bahwa cek yang diminta sebagai jaminan atas
pembayaran utang tersebut tidak ada dananya pada saat diterbitkan dan
kemungkinan besar juga pada saat akan dilakukan penarikan oleh kreditor.
Dalam hal kreditor memutuskan untuk menerima
cek tersebut dari debitor sebagai jaminan pembayaran utangnya lalu dikemudian
hari ternyata kreditor melakukan penarikan atas cek tersebut dan kemudian bank
menyatakan tidak ada dana dalam rekening dimaksud, apakah debitor dapat dijerat
pidana atas cek yang telah dikeluarkannya tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut hendaknya
terlebih dahulu kita dapat mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung sebagaimana
termuat dalam yurisprudensi No. 5/Yur/Pid/2018 yang mengutip 2 (dua) putusan
terdahulu sebagai berikut:
1. Putusan No. 133
K/Kr/1973 yang menyatakan bahwa “seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia
mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu
muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP”; dan
2. Putusan No. 1036
K/Pid/1989 yang menyatakan bahwa “karena
sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang
diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong,
tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti”.
Dari dua putusan diatas
dapat kita baca dengan tafsiran sebagai berikut:
1. Terdapat penekanan
adanya kesadaran dari pihak penerbit cek telah mengetahui saat cek diterbitkan
kepada penerima cek tidak ada dananya; dan
2. Sebaliknya, tidak
adanya kesadaran atau pengetahuan dari si penerima cek pada saat menerima cek
tersebut dari penerbit cek kalau cek tersebut tidak ada dananya. Artinya si
penerima cek tidak menaruh curiga sedikitpun kalau ternyata cek tersebut tidak ada
dananya.
Dengan
demikian dapatlah kita berargumen tidak dapat dipidana karena tidak terdapat mens
rea dalam hal pada saat pemberian cek dari penerbit cek kepada pemegang cek
pihak penerbit cek telah memberitahukan kepada pemegang cek bahwa cek yang ia
terbitkan tidak ada dananya.
Selanjutnya,
secara lebih spesifik posisi hukum cek sebagai jaminan juga terdapat pada Putusan
No.1665 K/Pid/2012 yang menyatakan “Bahwa suatu cek yang diberikan sebagai
alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan/pemberian cek sebagai
jaminan, maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan dan jika
dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara
pidana”. Yang artinya cek yang diterbitkan sebagai jaminan dan bukan
sebagai alat pembayaran tetapi kemudian tetap dilakukan penarikan oleh penerima
cek maka cek kosong tersebut bukan pidana.
Argumentasi
dari putusan No.1665 K/Pid/2012 diatas menurut hemat saya:
1.
Dalam hal penerbit cek dan penerima cek,
keduanya telah secara aktif menyatakan dengan terang sepakat bahwa penerbitan
cek kepada penerima cek adalah sebagai jaminan bukan sebagai alat
pembayaran/pelunasan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara
penerbit dengan pemegang cek; atau setidaknya
2.
Dalam hal penerbit cek telah menyatakan dengan terang kepada pemegang cek bahwa
pemberian cek hanya sebagai jaminan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan
atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara penerbit dengan pemegang
cek, dan penerima cek diam saja, tidak menyatakan penolakannya maka dianggap
menyetujui pernyataan atas kondisi tersebut.
Karena
tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam hal penerima cek tetap mencairkan
cek yang telah diketahui kedudukannya hanya sebagai jaminan dan bukan sebagai
alat pembayaran/pelunasan dalam hal tidak ada dananya maka debitor tidak dapat
dipidana berdasarkan Pasal 378 (Penipuan).