TUDUHAN PENIPUAN ATAS CEK KOSONG

Cek merupakan salah satu jenis surat berharga yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang juga sebagai salah satu jenis uang giral.

 

Dengan menerbitkan cek maka penerbit menggunakan cek tersebut sebagai alat pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan penerima cek.

Dimana atas cek yang diterbitkan tersebut penerbit menjamin terdapat dana/uang sejumlah yang tertera pada cek pada saat penerima cek menunjukkan cek tersebut pada bank yang dimaksud atau pada saat tanggal yang penarikan yang tertera pada cek tersebut.

 

Transaksi yang dapat menjadi dasar penerbitan cek tersebut dapat berupa apapun. Jual beli, utang piutang, atau pelaksanaan kewajiban hubungan kontraktual lainnya.

 

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam sebuah hubungan kontraktual yang murni bersifat keperdataan diantara para pihak dapat menimbulkan anasir persinggungan yang bersifat kepidanaan. Mulai dari anasir persinggungan yang tegas hingga anasir persinggungan yang kurang tegas atau abu-abu.

 

Persinggungan tegas dapat terlihat pada transaksi jual beli dimana sejak awal si pembeli menerbitkan cek untuk diterima si penjual sudah dengan sadar mengetahui bahwa dana pada rekening cek tersebut tidak ada atau tidak cukup untuk melaksanakan seluruh kewajiban dia sebagai pembeli namun ia dengan kesadaran penuh tetap memberikan cek tersebut kepada penjual seolah-olah ada dananya untuk menyelesaikan transaksi jual beli.

 

Persinggungan yang kurang tegas salah satunya dapat terlihat pada transaksi utang piutang dimana kreditor meminta cek sebagai jaminan atas pembayaran utang yang telah ia berikan kepada debitor sementara debitor menyatakan kepada kreditor bahwa cek yang diminta sebagai jaminan atas pembayaran utang tersebut tidak ada dananya pada saat diterbitkan dan kemungkinan besar juga pada saat akan dilakukan penarikan oleh kreditor.

 

Dalam hal kreditor memutuskan untuk menerima cek tersebut dari debitor sebagai jaminan pembayaran utangnya lalu dikemudian hari ternyata kreditor melakukan penarikan atas cek tersebut dan kemudian bank menyatakan tidak ada dana dalam rekening dimaksud, apakah debitor dapat dijerat pidana atas cek yang telah dikeluarkannya tersebut?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut hendaknya terlebih dahulu kita dapat mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung sebagaimana termuat dalam yurisprudensi No. 5/Yur/Pid/2018 yang mengutip 2 (dua) putusan terdahulu sebagai berikut:

 

1. Putusan No. 133 K/Kr/1973 yang menyatakan bahwa “seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP”; dan

 

2. Putusan No. 1036 K/Pid/1989 yang  menyatakan bahwa “karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti”.

 

Dari dua putusan diatas dapat kita baca dengan tafsiran sebagai berikut:

 

1. Terdapat penekanan adanya kesadaran dari pihak penerbit cek telah mengetahui saat cek diterbitkan kepada penerima cek tidak ada dananya; dan

 

2. Sebaliknya, tidak adanya kesadaran atau pengetahuan dari si penerima cek pada saat menerima cek tersebut dari penerbit cek kalau cek tersebut tidak ada dananya. Artinya si penerima cek tidak menaruh curiga sedikitpun kalau ternyata cek tersebut tidak ada dananya.

 

Dengan demikian dapatlah kita berargumen tidak dapat dipidana karena tidak terdapat mens rea dalam hal pada saat pemberian cek dari penerbit cek kepada pemegang cek pihak penerbit cek telah memberitahukan kepada pemegang cek bahwa cek yang ia terbitkan tidak ada dananya.

 

Selanjutnya, secara lebih spesifik posisi hukum cek sebagai jaminan juga terdapat pada  Putusan No.1665 K/Pid/2012 yang menyatakan “Bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan/pemberian cek sebagai jaminan, maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”. Yang artinya cek yang diterbitkan sebagai jaminan dan bukan sebagai alat pembayaran tetapi kemudian tetap dilakukan penarikan oleh penerima cek maka cek kosong tersebut bukan pidana.

 

Argumentasi dari putusan No.1665 K/Pid/2012 diatas menurut hemat saya:

 

1. Dalam hal penerbit cek dan  penerima cek, keduanya telah secara aktif menyatakan dengan terang sepakat bahwa penerbitan cek kepada penerima cek adalah sebagai jaminan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara penerbit dengan pemegang cek; atau setidaknya

 

2. Dalam hal penerbit cek telah menyatakan dengan terang kepada pemegang cek bahwa pemberian cek hanya sebagai jaminan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan atas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara penerbit dengan pemegang cek, dan penerima cek diam saja, tidak menyatakan penolakannya maka dianggap menyetujui pernyataan atas kondisi tersebut.

 

Karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam hal penerima cek tetap mencairkan cek yang telah diketahui kedudukannya hanya sebagai jaminan dan bukan sebagai alat pembayaran/pelunasan dalam hal tidak ada dananya maka debitor tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 (Penipuan).

Kembali ke Artikel