Phone : 081290904694    Email : isnp@isnplaw.com

AREA PRAKTIK

"Apabila diserahkan sesuatu pekerjaan kepada orang yang bukan ahlinya,
nantikanlah datangnya kebinasaan".

Hadits

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Penanganan tagihan macet antar pelaku usaha melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dipandang tidak efisien dari segi waktu dan pengembalian utang yang kurang terukur. Selain memakan waktu yang cukup lama selama bertahun-tahun karena terbuka upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali bagi pihak yang kalah, proses pelaksanaan putusan (eksekusi) nya pun menjadi permasalahan tersendiri.

Melalui upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pelaku usaha yang ingin menyelesaikan tagihan melalui jalur hukum menemukan solusinya. Melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUKPKPU), penyelesaian tagihan melalui PKPU diberikan kepastian waktu penyelesaian maksimal 270 hari tanpa tertutup kemungkinan selesai dalam waktu 45 hari sesuai ketentuan Pasal 228 ayat (6) juncto Pasal 225 ayat (4) UUKPKPU.

Bagi anda yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan terkait dengan PKPU, ISNP Law Firm siap untuk memberikan solusi hukum terbaik yang anda butuhkan.

Hubungi Kami