Hadits
Penanganan tagihan macet antar
pelaku usaha melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dipandang tidak
efisien dari segi waktu dan pengembalian utang yang kurang terukur. Selain
memakan waktu yang cukup lama selama bertahun-tahun karena terbuka upaya hukum
banding, kasasi, dan peninjauan kembali bagi pihak yang kalah, proses
pelaksanaan putusan (eksekusi) nya pun menjadi permasalahan tersendiri.
Melalui upaya Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), pelaku usaha yang ingin menyelesaikan tagihan melalui
jalur hukum menemukan solusinya. Melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU (UUKPKPU), penyelesaian tagihan melalui PKPU
diberikan kepastian waktu penyelesaian maksimal 270 hari tanpa tertutup
kemungkinan selesai dalam waktu 45 hari sesuai ketentuan Pasal 228 ayat (6)
juncto Pasal 225 ayat (4) UUKPKPU.
Bagi anda yang membutuhkan
konsultasi dan pendampingan terkait dengan PKPU, ISNP Law Firm siap untuk
memberikan solusi hukum terbaik yang anda butuhkan.