Phone : 081290904694    Email : isnp@isnplaw.com

AREA PRAKTIK

"Apabila diserahkan sesuatu pekerjaan kepada orang yang bukan ahlinya,
nantikanlah datangnya kebinasaan".

Hadits

MARGER DAN AKUISISI

Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditahun 2020 terdapat 102 notifikasi merger dan akuisisi. Jumlah tersebut tentu hanya bagian yang sangat kecil dari jumlah pelaksanaan merger dan akuisisi perusahaan di Indonesia dibandingkan dengan yang tidak terkena kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Sebagai gambaran, nilai kapitalisasi merger dan akuisisi di pasar  modal menembus hampir Rp100 triliun yakni  Rp89,92 triliun sepanjang tahun 2020. Terlihat bahwa merger dan akuisisi masih menjadi salah satu pilihan utama perusahaan untuk melakukan percepatan dalam ekspansi bisnis.

Ekspektasi percepatan ekspansi bisnis perusahaan melalui merger dan akuisisi dapat dipastikan berpengaruh pada proses yang akan dilalui. Keseimbangan antara ekspektasi bisnis dan pemenuhan regulasi yang berlaku menjadi sangat penting. Persiapan dalam aksi korporasi, penentuan dan penetapan target, negosisasi awal antar entitas bisnis, atensi terhadap kepentingan pihak-pihak terkait hak dan kewajiban,  serta perjanjian terkait, hingga teknis konversi dan finalisasi setiap hal terkait tentu harus memenuhi regulasi yang berlaku diantaranya seperti UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 3 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan perubahan-perubahan yang terjadi pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian maka kebutuhan untuk mendapatkan jasa hukum profesional yang sesuai dengan kebutuhan merger dan akuisisi baik dari sisi ekspektasi bisnis maupun pemenuhan regulasi menjadi aspek penting bagi perusahaan sehingga terhindar dari risiko hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari. Bahkan hal ini tidak saja menjadi kebutuhan perusahaan yang terlibat langsung B to B dalam merger dan akuisisi melainkan juga secara luas bagi pemegang saham secara umum dan pemegang saham minoritas secara khusus, kreditor, mitra usaha, dan karyawan perseroan. 

Hubungi Kami