Hadits
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) ditahun 2020 terdapat 102 notifikasi merger dan akuisisi. Jumlah
tersebut tentu hanya bagian yang sangat kecil dari jumlah pelaksanaan merger
dan akuisisi perusahaan di Indonesia dibandingkan dengan yang tidak terkena
kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai gambaran, nilai kapitalisasi merger
dan akuisisi di pasar modal menembus
hampir Rp100 triliun yakni Rp89,92
triliun sepanjang tahun 2020. Terlihat bahwa merger dan akuisisi masih menjadi
salah satu pilihan utama perusahaan untuk melakukan percepatan dalam ekspansi
bisnis.
Ekspektasi percepatan ekspansi bisnis
perusahaan melalui merger dan akuisisi dapat dipastikan berpengaruh pada proses
yang akan dilalui. Keseimbangan antara ekspektasi bisnis dan pemenuhan regulasi
yang berlaku menjadi sangat penting. Persiapan dalam aksi korporasi, penentuan
dan penetapan target, negosisasi awal antar entitas bisnis, atensi terhadap
kepentingan pihak-pihak terkait hak dan kewajiban, serta perjanjian terkait, hingga teknis
konversi dan finalisasi setiap hal terkait tentu harus memenuhi regulasi yang berlaku
diantaranya seperti UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 9
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
UU No. 3 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan perubahan-perubahan yang
terjadi pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian maka kebutuhan untuk mendapatkan
jasa hukum profesional yang sesuai dengan kebutuhan merger dan akuisisi baik
dari sisi ekspektasi bisnis maupun pemenuhan regulasi menjadi aspek penting
bagi perusahaan sehingga terhindar dari risiko hukum yang mungkin terjadi
dikemudian hari. Bahkan hal ini tidak saja menjadi kebutuhan perusahaan yang
terlibat langsung B to B dalam merger dan akuisisi melainkan juga secara
luas bagi pemegang saham secara umum dan pemegang saham minoritas secara
khusus, kreditor, mitra usaha, dan karyawan perseroan.