Hadits
Mengenai
persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan ada
beberapa pasal dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Cipta Kerja. Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan
undang-undang ini adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam bisnis adalah wajar
untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, namun dalam pelaksanaannya ada conduct dan effect yang harus diperhatikan. Hukum persaingan usaha mengatur
agar para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak menimbulkan praktek
monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Namun demikian, bisnis pada
prakteknya tidak selalu berjalan dengan mulus ada saja persoalan-persoalan
hukum yang menyertainya. Untuk itu apabila anda membutuhkan konsultasi dan
pendampingan dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum ini ISNP Law Firm hadir
dan siap membantu anda.