Phone : 081290904694    Email : isnp@isnplaw.com

AREA PRAKTIK

"Apabila diserahkan sesuatu pekerjaan kepada orang yang bukan ahlinya,
nantikanlah datangnya kebinasaan".

Hadits

PERSAINGAN USAHA

Mengenai persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan ada beberapa pasal dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam bisnis adalah wajar untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, namun dalam pelaksanaannya ada conduct dan effect yang harus diperhatikan. Hukum persaingan usaha mengatur agar para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Namun demikian, bisnis pada prakteknya tidak selalu berjalan dengan mulus ada saja persoalan-persoalan hukum yang menyertainya. Untuk itu apabila anda membutuhkan konsultasi dan pendampingan dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum ini ISNP Law Firm hadir dan siap membantu anda. 

Hubungi Kami