Phone : 081290904694    Email : isnp@isnplaw.com

AREA PRAKTIK

"Apabila diserahkan sesuatu pekerjaan kepada orang yang bukan ahlinya,
nantikanlah datangnya kebinasaan".

Hadits

KEPAILITAN

Dalam hal debitur cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya, seorang kreditur dihadapkan pada kekhawatiran panjang dan rumitnya proses hukum yang akan ditempuh termasuk kendala teknis maupun non teknis. Dengan adanya prinsip hukum bahwa harta kekayaan debitur baik yang ada sekarang maupun yang akan datang menjadi tanggungan atas utang-utangnya, Hukum Kepailitan hadir untuk menjawab kekhawatiran di atas. Dengan kepailitan yang diputuskan melalui Pengadilan Niaga, maka seluruh harta kekayaan debitur akan langsung disita oleh Pengadilan dan dibereskan oleh Kurator untuk membayar piutang kreditur.

ISNP Law Firm hadir untuk dapat membantu dan mendampingi klien menyelesaikan persoalan yang dihadapinya, termasuk persiapan dan perencanaan restrukturisasi hutang dan negosiasi perdamaian.

Hubungi Kami