Hadits
Dalam hal debitur cidera janji
(wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya, seorang kreditur dihadapkan pada
kekhawatiran panjang dan rumitnya proses hukum yang akan ditempuh termasuk
kendala teknis maupun non teknis. Dengan adanya prinsip hukum bahwa harta
kekayaan debitur baik yang ada sekarang maupun yang akan datang menjadi
tanggungan atas utang-utangnya, Hukum Kepailitan hadir untuk menjawab
kekhawatiran di atas. Dengan kepailitan yang diputuskan melalui Pengadilan
Niaga, maka seluruh harta kekayaan debitur akan langsung disita oleh Pengadilan
dan dibereskan oleh Kurator untuk membayar piutang kreditur.
ISNP Law Firm hadir untuk dapat
membantu dan mendampingi klien menyelesaikan persoalan yang dihadapinya, termasuk
persiapan dan perencanaan restrukturisasi hutang dan negosiasi perdamaian.