Penitipan Barang
Tulisan kali ini akan mengupas sedikit
tentang Pasal 1694 KUHPerdata tentang Penitipan Barang.
Pasal 1694 KUHPerdata “Penitipan barang
terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya
dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.”
Point yang dapat kita ambil dari Pasal
1694 KUHPerdata diatas:
1. Penitipan
Barang baru terjadi bila calon penerima titipan setuju untuk dititipi barang.
Tanpa persetujuan dari penerima titipan maka penitipan barang tidak terjadi.
Karena dgn ada/tdk nya persetujuan sama dgn ada/tidaknya beban tanggung jawab
penerima titipan terhadap pemberi titipan.
2. “barang”
yang dititipkan kepada penerima titipan adalah milik orang lain. Milik orang
lain dapat berarti milik si pemberi titipan atau bisa juga milik pihak ketiga
(selain dari si pemberi titipan). Pastinya barang yang dititipkan bukan milik
si penerima titipan. Kalau milik si penerima titipan itu namanya mengembalikan
barang bukan menitipkan barang.
3. Barang
titipan untuk disimpan oleh penerima titipan. Tidak untuk dipakai.
4. Barang
titipan dikembalikan dalam keadaan yang sama kepada pemberi titipan sebagaimana
kondisi saat barang titipan diterima. Dapat juga barang titipan tidak
dikembalikan ke si pemberi titipan semula tetapi kepada kuasa/wakil si pemberi
titipan asalkan hal tersebut diperjanjikan secara jelas sebelumnya.
Pasal 1695 KUHPerdata “Ada 2 (dua)
jenis penitipan barang yaitu: penitipan murni (sejati) dan sekestrasi (penitipan dalam
perselisihan).” Seolah-olah ada penitipan yg murni dan ada penitipan yang tdk
murni. Ada penitipan yang sejati dan penitipan tidak sejati.
Penitipan murni dianggap Cuma-Cuma bila
tidak diperjanjikan sebaliknya dan hanya untuk barang bergerak. Jadi bila si
pemberi titipan dan si penerima titipan tidak ada pembicaraan dan kesepakatan
perihal “biaya” maka penitipan tersebut adalah Cuma-Cuma atau tanpa biaya.
Penitipan Sekestrasi:
1. Penitipan barang yang berada dalam
persengketaan kepada orang lain.
2. Orang lain yang dititipkan tersebut
mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada
yang berhak.
3. Barang
dikembalikan kepada yang berhak setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan.
4. Penitipan
ini terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim.
Penitipan Sekestrasi untuk
barang bergerak dan barang tidak bergerak. Penitipan murni untuk
barang bergerak saja.
Penitipan Sekestrasi terjadi karena perjanjian atau karena perintah
hakim. Penitipan murni adalah karena perjanjian saja.
Perjanjian maksudnya:
1. Pada
Penitipan Murni: Antara si pemberi titipan dengan
si penerima titipan.
2. Pada
Penitipan Sekestrasi: antara pihak yang bersengketa dengan si penerima titipan
yang disepakati pihak yang bersengketa.
Jadi dalam Penitipan Sekestrasi karena
perjanjian si pemberi titipan adalah pihak yang bersengketa.
Penitipan karena perintah hakim hanya
dikenal dalam Penitipan sekestrasi tidak dalam penitipan murni. Repot juga ya
jika ada penitipan murni karena hakim?
Repot juga bila ingin menitipkan
mobil/motor harus ada hakim/penetapan hakim.