Penggabungan Perseroan Terbatas
Pasal 1 angka 9 UUPT “Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum
kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Dalam penggabungan perseroan (merger)
terdapat perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima
penggabungan.
Dalam sebuah penggabungan perseroan
(merger), perseroan yang menggabungkan diri terdiri dari minimal 1 (satu)
perseroan dan bisa juga lebih dari 1 (satu) perseroan: 2, 3, 4, ... dan
seterusnya.
Selanjutnya berapakah jumlah perseroan
yang menerima penggabungan? Memang tidak disebutkan dalam pasal diatas, hanya
saja secara logis dan pasti jumlah perseroan yang menerima penggabungan hanya
terdiri dari 1 (satu) perseroan. Karena tidaklah mungkin perseroan yang
menerima penggabungan terdiri dari lebih dari 1 (satu): 2 (dua) misalnya.
Jika memang demikian maka dalam hal ini
terjadi 2 (dua) perbuatan hukum penggabungan. Contoh: Perseroan yang akan
menggabungkan diri adalah PT. A, PT. B, dan PT. C. Sedangkan perseroan yang
menerima penggabungan adalah PT. D, PT. E.
PT. A, PT. B bergabung ke PT. D,
sementara PT. C bergabung ke PT. E. Dalam hal ini maka terjadi 2 (dua)
perbuatan hukum penggabungan.
Tidak dimungkinkan misalnya PT. A
melakukan penggabungan ke PT. D dan juga ke PT. E. Yang dimungkinkan dalam
penggabungan hanyalah jika PT. A menentukan salah satu saja akan menggabungkan
ke PT. D atau PT. E. Lain halnya jika saham PT. A kemudian dimiliki oleh PT. D
dan PT. E atau sebaliknya PT. A memiliki saham di PT. D dan PT. E ini disebut
sebagai penyertaan. PT. A, PT. D, PT. E tetap eksis sbg badan hukum yang
mandiri, tidak ada satu pun yang berakhir sebagai badan hukum.
“mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang menerima penggabungan” artinya
kekayaan dan kewajiban perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum
kepada perseroan yang menerima penggabungan. Harta/asset/piutang yang semula
dimiliki perseroan yang menggabungkan diri setelah penggabungan menjadi milik
perseroan yang menerima penggabungan. Hal mana juga berlaku terhadap
kewajiban/utang yang dimiliki perseroan yang menggabungkan diri.
“status
badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Artinya perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum dengan
sendirinya tanpa diperlukan likuidasi. Kapankah itu? Pasal 122 ayat 3 huruf c
“terhitung sejak tanggal Penggabungan mulai berlaku.”
Pasal 122 UUPT “Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri berakhir karena hukum.”
Sementara itu perseroan yang menerima penggabungan
tetap ada/eksis sebagai badan hukum alias tidak berakhir status badan hukumnya
juga tidak berubah menjadi badan hukum baru sebagaimana terjadi pada perbuatan
hukum peleburan yang menghasilkan perseroan baru/badan hukum baru.